Ditegaskannya, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan barang bukti. "Jadi, guna menghindari dan mengurangi resiko tersebut, perlu dilakukan pemusnahan terhadap barang sitaan," tegas jenderal bintang satu dipundak itu.
Mantan Kabid Humas Polda Bali ini menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa ganja kering sebanyak 48.540,27 gram dan sabu seberat 984,51 gram. Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari para tersangka yakni I Putu Yuda Pramana, pemilik tiga paket ganja seberat 5.666,77 gram.
Kemudian, dari tersangka Siswoyo alias Gawok alias Carlo dengan barang bukti 42.873,5 gram dalam bentuk paket sebanyak 22 paket. Lanjut, dari tersangka Fajlin didapati dua paket sabu seberat 489,33 gram netto. Serta dua paket sabu dari tersangka Mukhtar sebanyak 495,18 gram netto.
"Jadi, ini merupakan pengungkapan terbesar di Bali. Barang bukti ini dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator milik BNNP Bali, dijamin aman," tegas mantan Kepala BNNP Nusa Tenggara Barat ini.
Diterangkanya lebih detail, pemusnahan barang bukti narkoba menggunakan mesin pembakar ini dijamin aman dan tidak merusak lingkungan. Pasalnya, asap yang keluar dari cerobong tidak membahayakan masyarakat. Mengingat mesin ini dilengkapi dua alat filter yang menjaring sekecil apapun partikel dari pembakaran narkoba.
"Mesin incinerator sudah diuji dan dijamin aman. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini," ujarnya tegas. (hen)










