Wakil Ketua I DPRD Badung Terima Konsolidasi KSPSI Bali

IMG-20240115-WA0017

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung itu mengatakan, selama ini para buruh/pekerja selalu dituntut oleh pengusaha maupun pemerintah. Namun, aspirasi para buruh/pekerja jarang didengar. “Mungkin hanya saat May Day saja baru ditanya aspirasinya apa. Saya bagian dari buruh juga, saya ingin gerakan buruh ini harus bersatu demi cita-cita kita bersama,” katanya. 

Suyasa tidak menampik bahwa, selama ini, para pekerja hanya akan ingat organisasi disaat ada masalah. Maka, inilah pentingnya pemerintah dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, termasuk wakil rakyat, pengusaha dan pekerja untuk selalu betkomunikasi. “Bukan orientasinya tuntutan hak saja, tetapi sejauh mana mereka bisa mengimplementasikan organisasi ini bisa dikenal luas oleh masyarakat. Maka dari itu, kita ingin memberikan suatu perhatian kepada anggota Serikat Pekerja di masing-masing perusahaan agar mereka punya rasa sense of belonging yaitu sama-sama saling menguntungkan ataupun minimal selanjutnya tugas dan kewajiban,” paparnya. 

Sementara, buruh ataupun pekerja selalu diorientasikan upahnya standar UMK. Padahal undang-undang sudah jelas 0 sampai di bawah 1 tahun itu baru bicara UMK. Artinya, pemerintah mengamankan pekerja itu disaat mulai bekerja tidak kurang dari UMK. 

“Kalau pengusaha ataupun perusahaan sudah lebih bahkan lebih dari 5 tahun sampai 15 tahun tidak orientasinya UMK. Itu sudah rasa, bagaimana kalau kita sudah mendapatkan untung perusahaan kok masih bicara UMK. Karena UMK itu standarnya kemarin kan masih lajang, belum menikah, belum punya anak itu gradenya UMK sehingga 0 sampai 1 tahun karena mereka masih lajang. Kalau sudah 5 tahun ke atas mereka sudah menikah, punya anak masa tetap UMK gradenya. Kan tidak rasional. Tapi kita tidak bisa bicara lokal genius Bali, karena UU dibentuk di pusat,” paparnya.W-004

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top