Wakil Dishub Badung Raih Juara I dan II dalam Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024

IMG-20240724-WA0044

Menurutnya, melalui pemberian penghargaan kepada para awak kendaraan angkutan umum telah ikut berperan serta dalam meningkatkan keselamatan dan pelayanan jasa angkutan umum yang optimal di jalan. Ini rangka membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di kalangan pengemudi angkutan umum dan perusahaan angkutan umum, serta untuk menempatkan profesi awak kendaraan angkutan umum sejajar dengan profesi lainnya.

Kadishub Bali pun sangat menghargai komitmen dan partisipasi semua pihak dalam kegiatan ini. Melalui pemberian penghargaan awak kendaraan angkutan umum orang merupakan salah satu bentuk motivasi dalam perubahan sikap dan perilaku pengemudi dalam mewujudkan pelayanan jasa angkutan umum yang baik.

Untuk itu, dia mengajak seluruh peserta Abdi Yasa Teladan untuk aktif bertanya, berbagi dan saling mendukung dalam proses pembelajaran ini. "Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh wawasan baru, mengasah keterampilan dan membangun jaringan kerja sama yang kuat dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi jalan," ujarnya.

Samsi juga berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, pengemudi semua dapat mengimplementasikan pengetahuan yang telah kita peroleh dalam kegiatan ini. "Mari kita menjadi agen perubahan yang mendorong perubahan perilaku dan budaya berkendara yang berkeselamatan bagi masyarakat," ujarnya.

Ditambahkan, ada tujuh materi yang diujikan pada kegiatan tersebut. Ketujuhnya adalah (1) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Kasi Prasarana Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan BPTD Kelas II Bali; (2) Pendidikan Berlalu Lintas dan Penegakan Hukum oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali; (3) Pendidikan Kualitas dan Keterampilan Pengemudi Angkutan Umum oleh Kasi Audit dan Inspeksi Subdit Kamsel Ditlantas Polda Bali; (4) Pengetahuan Teknik Kendaraan Bermotor (Persyaratan Teknis dan Laik Kendaraan Bermotor) oleh Pengawas Pengujian Pemeriksaan dan Perawatan BPTD Kelas II Bali; (5) Pengetahuan tentang Asuransi UU Nomor 33/1964 dan UU Nomor 34/1965 oleh Kepala Sub Bagian Iuran Wajib; (6) Pendidikan Mental dan Psikologi Pengemudi Angkutan Umum oleh Kasubbag Psipol Biro SDM Polda Bali; dan (7) Pendidikan Narkoba dan Miras Bagi Pengemudi Angkutan Umum oleh Katim Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali.W-004

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top