BANGLI – fajarbali.com | Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang harus diberantas. Agar efektif upaya pemberantasan korupsi, tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja. Namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri.
“Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal,” papar Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta saat menghadiri sosialisasi pengendalian gratifikasi oleh KPK Direktorat Gratifikasi yang dilaksanakan melalui video confrend di ruang E-Meeting Kominfo Kantor Bupati Bangli, Kamis, (25/06/2020).
Hadir pula saat itu, Sekda Bangli IB.Gede Giri Putra, Asisten ,Staf Ahli, Inspektorat. Sedangkan Kepala OPD, eselon III, eselon IV, kepala sekolah, kepala Puskesmas se-Kabupaten bangli, induk organisasi se-kabupaten bangli, komite medik RSU bangli mengikuti melalui Vidcom di ruangannya masing-masing. Menurut Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman sedana Arta, sosialisasi ini begitu penting dilaksanakan untuk mengendalikan gratifikasi guna mencegah pemberantasan korupsi di lingkungan Pemkab Bangli serta untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan serta pengenalan sistem pengendalian gratifikasi.
Ditambahkannya, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat/discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata dan fasilitas lainnya. “Dalam hal ini, kami harapkan kepada seluruh peserta vidcom agar benar-benar memahami dampak-dampak apa saja jika melakukan gratifikasi,” tegasnya.
Sementara Koordinasi Group Head Direktorat Gratifikasi KPK, Muhamad Indra Furqon selaku narasumber menegaskan korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. Hal tersebut, kata dia, selaras dengan yang disampaikan Wakil Bupati Bangli. “KPK melakukan penindakan diberbagai tempat agar para koruptor mendapatkan efek jera. KPK memiliki strategi pemberantasan korupsi yaitu dengan penindakan (tidak ada efek jera), perbaikan sistem (menutup kesempatan korupsi, mempersempit ruang gerak, merubah pola korupsi), serta edukasi dan kampanye,” bebernya. (arw)