TPST Mengwitani merupakan wujud nyata penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular yang didorong oleh kebijakan nasional. Fasilitas ini mengadopsi prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Lebih lanjut, kehadiran Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai tokoh sentral dalam koordinasi kebijakan ekonomi dan lingkungan nasional, menegaskan relevansi kunjungan ini dengan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut. TPST Mengwitani memiliki potensi dalam mengurangi aliran sampah plastik ke badan air, yang menjadi salah satu fokus utama kebijakan nasional guna mencapai target pengurangan sampah plastik di laut sebesar 70% pada tahun 2025.W-004










