Viral Kasus Warga Bongkasa Pelihara Landak Dipenjara, Ini Perintah Kejati Bali ke Jaksa

Mantan Kapuspenkum Kejaksaaan Agung ini malah sudah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan hakim soal penangguhan penahanan Sukena.

(Last Updated On: )

Kepala Kejaksaan Tinggi Kajati Ketut Sumedana.Foto/fb-dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus hukum yang membelit I Nyoman Sukena warga Bongkasa, Badung, Bali yang diadili dan dipenjara gara-gara memelihara landak jawa (Hystrix javanica) hingga beranak pinak makin viral di media sosial. Bukan hanya warga Bali yang simpati dan mendesak agar Nyoman Sukena dibebaskan, beberapa pengacara kondang asal Ibu Kota pun ikut menyuarakan hal serupa. 

Atas desakan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana akhirnya angkat suara. Pejabat yang juga kelahiran Bali ini berjanji untuk membawa Nyoman Sukena berkumpul kembali bersama istri dan kedua anaknya. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera berkoordinasi dengan hakim soal penangguhan yang bersangkutan (Nyoman Sukena),” ujar Sumedana kepada wartawan, Minggu (8/9/2024). 

Tidak hanya itu, mantan Kapuspenkum Kejaksaaan Agung ini malah sudah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan hakim soal penangguhan penahanan Sukena.

Sumadana menjelaskan, penyidikan kasus landak yang mengantarkan Sukena dilakukan oleh pihak BKSDA.”Jaksa tidak bisa menolak perkara, sehingga perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan,’ ungkap mantan Kejari Gianyar ini.

Tidak hanya itu, Sumedana mengatakan sempat menanyakan kasus ini kepada Aspidum (Asisten Tindak Pidana Umum) agar dicarikan solusinya melalui Restoratif Justice (RJ). “Tapi karena dalam perkara ini yang menjadi korban adalah negara, aturannya belum bisa untuk RJ dan posisi perkaranya sudah di sidang,” papar Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan duduk perkara versi dari kejaksaan.

Karena langka RJ sudah tertutup, Sumadana memanggil jaksa yang menangani perkara ini agar memberikan tuntunan yang terbaik buat terdakwa. “Saya minta kepada JPU sidang selanjutnya untuk ditangguhkan biar tidak jadi polemik terus di masyarakat. Kami juga punya hati nurani, Pak Jaksa agung selalu menekankan pada kami agar menggunakan nurani dalam penanganan perkara,” imbuhnya.

Namun, kata Sumadana yang paling penting saat ini adalah soal penangguhan penahanan terhadap Nyoman Sukena.”Saya juga sudah minta ke tim JPU untuk segera berkoordinasi sama majelis hakim dan minta penangguhan kepada terdakwa Sukena,” tutupnya.

Sekadar diketahui, saat ini publik berharap agar Sukena dibebaskan dari jeratan hukum dengan alasan Sukena tidak bersalah. Di mana, Landak Jawa itu ditemukan beberapa tahun lalu dan masih anakan oleh mertua Sukena. Landak Jawa itu kemudian dirawat Sukena dengan penuh kasih sayang, hingga akhirnya beranak pinak.

Muncul pertanyaan, andai kata memang Landak Jawa dilarang dipelihara, kenapa bukan landak saja diambil dan Sekena diberi pengetahuan jika memelihara landak Jawa tanpa izin adalah perbuatan pidana. Padahal dalam sidang agenda pemeriksaan saksi, pihak BKSDA dengan jelas mengatakan belum pernah melakukan sosialisasi secara masif soal keberadaan Landak Jawa di Abiansemal.

Selain itu, Sukena memelihara landak juga tidak untuk dijual atau konsumsi. Andai saja saat itu Sukena tidak memelihara landak yang ditemui mertuanya itu, belum tentu landak itu bisa hidup dan beranak pinak mengingat landak disebut hama tanaman.W-007

Next Post

Aktivitas Padat, Lenny Hartono Tetap Produktif Rilis Single “Jodoh Pasti Bertemu”

Ming Sep 8 , 2024
(Last Updated On: )Lenny Hartono  DENPASAR-fajarbali.com | Setelah sukses dari single pertama “Jangan Pernah Menyerah” yang mendapat respons cukup baik dari penikmat musik Indonesia. Kali ini Lenny Hartono kembali hadir dengan merilis single keduanya “Jodoh Pasti Bertemu”. Lagu “Jodoh Pasti Bertemu” sudah tidak asing lagi bagi di telinga penikmat musik […]
l

Berita Lainnya