Sejak awal, Pemprov Bali memperjuangkan adanya dana perimbangan daerah. Namun, dengan adanya UU Provinsi Bali, timbal balik tidak harus dana tersebut. Melainkan bisa berupa bantuan bagi Desa Adat. Ditambah lagi dengan keistimewaan Bali dapat mengembangkan potensi-potensi lain yang berimbas pada PAD.
"Membantu tidak hanya berbentuk uang, ada juga bantuan yang lain. Bali tidak istimewa, tapi UU (Provinsi Bali) sudah sangat istimewa," pungkasnya.










