UU Provinsi Bali Dinilai Sudah Sangat Istimewa

FB_IMG_1681036010207
Anggota DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana

Sejak awal, Pemprov Bali memperjuangkan adanya dana perimbangan daerah. Namun, dengan adanya UU Provinsi Bali, timbal balik tidak harus dana tersebut. Melainkan bisa berupa bantuan bagi Desa Adat. Ditambah lagi dengan keistimewaan Bali dapat mengembangkan potensi-potensi lain yang berimbas pada PAD.

"Membantu  tidak hanya berbentuk uang, ada  juga bantuan yang lain. Bali tidak istimewa, tapi UU (Provinsi Bali) sudah sangat istimewa," pungkasnya.

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top