https://www.traditionrolex.com/27 Usut Dugaan Mark Up Harga Tanah Kantor Desa Selat, Ditreskrimsus Polda Bali Periksa Enam Warga - FAJAR BALI
 

Usut Dugaan Mark Up Harga Tanah Kantor Desa Selat, Ditreskrimsus Polda Bali Periksa Enam Warga

(Last Updated On: 21/02/2019)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali terus mendalami kasus dugaan mark up harga lahan pembangunan Kantor Kepala Desa Selat, Klungkung.

Kamis (21/2/2019), enam warga diperiksa secara maraton di aula lantai II Mapolsek Klungkung. Mereka meliputi tokoh-tokoh yang terlibat langsung selama proses pengadaan lahan.

Pemeriksaan terhadap warga dilakukan dalam waktu yang berbeda.  Sekdes, Ketut Ariawan, mantan Perbekel, Wayan Sudiana, dan Ketua Tim Penafsir Harga, Nyoman Suarsana, serta tak ketinggalan, pemilik sekaligus penjual tanah, Putu Tika Winawan sudah sempat diperiksa sebelumnya pada Rabu (20/2).

Sedangkan Kamis (21/2) dilanjutkan dengan pemeriksaan enam warga lagi. Yakni mantan Ketua BPD, I Wayan Adnyana, mantan sekretaris BPD, I Gusti Ngurah Putra, anggota pengadaan tanah, IB Maha Putra, anggota tim penafsir tanah, I Ketut Tantra, anggota tim penafsir harga, Nengah Suartana, termasuk juga Sekdes sekaligus ketua tim pengadaan tanah, Ketut Ariawan yang diperiksa untuk kedua kalinya. 

Ditemui di area parkir Mapolsek Klungkung, mantan Ketua BPD, Wayan Adnyana tak menampik bila dirinya dipanggil untuk menberikan keterangan terkait dugaan mark up harga tanah pembangunan Kantor Desa Selat. Sambil terburu-buru, ia menjelaskan keterangannya diperlukan, lantaran sempat menjabat sebagai Ketua BPD. Yang mana ikut membahas proses pengadaan lahan untuk kantor desa tersebut. 

“Saya dipanggil karena sebelumnya sebagai Ketua BPD yang ikut membahas proses pengadaan lahan kantor Desa,” ujarnya singkat karena sudah dipanggil untuk memasuki ruang pemeriksaan. 

Di sisi lain, Kompol Gede Arianta saat dikonfirmasi tidak bersedia untuk memberi penjelasan detail terkait pemeriksaan tersebut. Menurutnya, ia tidak berwenang untuk memberikan keterangan. “Saya tidak berwenang memberikan penjelasan terkait hal ini, silahkan konfirmasi ke Polda ya,” sarannya. 

Sedangkan pemilik tanah, Putu Tika Winawan di tempat terpisah membenarkan bahwa dirinya memang sempat dipanggil untuk dimintai keterangan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Bali. Selama pemeriksaan, mantan anggota DPRD Klungkung ini mengaku ditanyai tentang kebenaran harga tanah, dan sempat disinggung juga mengenai proses pembelian tanah. Apakah sudah melalui rapat yang melibatkan BPD atau belum. Menurut Tika Winawan, tahapan penjualan tanah miliknya sudah sesuai prosedur. Bahkan, proses jual beli dilakukan dihadapan notaris.

“Siapa bilang  proses jual beli tidak di notaris. Informasi tidak bertanggungjawab itu. Proses pengadaan lahan ini juga sudah melalui musyawarah BPD,” bebernya. 

Tak hanya itu, politisi yang kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif ini juga menegaskan, harga tanah sudah sesuai. Bahkan disebutkan harga tanah penyanding yang berada di utara batas Desa Selat sudah mencapai Rp220 juta per are sedangkan di sebelah barat harganya Rp135 juta per are. Tika Winawan mengatakan, semula dirinya memang membeli tanah tersebut dengan harga Rp7 juta per are. Namun, itu tahun 1990 atau 29 tahun yang lalu. 

Diberitakan sebelumnya, dugaan mark up ini mencuat setelah adanya surat yang dilayangkan warga Selat ke Kejati Bali. Dalam surat tertanggal 3 Desember 2018 tersebut, dibeberkan mengenai kecurigaan proses pengadaan lahan untuk kantor Desa Selat. Lahan seluas 6 are yang terletak di sebelah barat Puskesmas Klungkung II dibeli dari Putu Tika Winawan seharga Rp150 juta perare. 

Padahal, sebelumnya Putu Tika diketahui membeli lahan tersebut hanya dengan harga Rp7,5 per are. Selisih harga itu dinilai tidak sebanding dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah seluas enam are tersebut yang hanya Rp20 juta. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (15/1) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali yang dipinpim  Kompol I Gede Arianta, bersama dua anggotanya mendatangi Kantor Desa Selat. Tim Polda Bali  diterima oleh Perbekel Desa Selat, Gusti Ngurah Putu Adnyana, Sekdes, Ketut Ariawan. Ketika itu, Tim Polda Bali mempertanyakan secara detail proses pembangunan kantor desa, di samping juga mengambil berkas-berkas yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. 

Sekdes yang juga Ketua Tim Pengadaan Tanah Kantor Desa Selat, Ketut Ariawan mengatakan pihaknya memang sengaja memilih lahan tersebut. Di samping tidak ada pilihan lokasi yang lebih cocok, tanah tersebut juga berada di pinggir jalan dan dekat Puskesmas. Mengenai harga, menurut Ariawan, memang dipatok Rp150 juta per are oleh pemiliknya (Putu Tika Winawan). Pengadaan lahan seluas enam are seharga Rp900 juta itupun dilakukan dua kali. Mengingat keterbatasan anggaran, sehingga dianggarkan melalui ADD tahun 2015 dan 2016. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pelipatan Surat Suara di Jembrana, Diawasi Bawaslu dan Jajaran Polres

Kam Feb 21 , 2019
Dibaca: 4 (Last Updated On: 21/02/2019)NEGARA-fajarbali.com | Pelipatan Surat Suara mulai dilakukan KPU Jembrana, yang dimulai dari Surat Suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), Kamis (21/2/2019) dari pagi hingga kemarin sore.  Save as PDF

Berita Lainnya