https://www.traditionrolex.com/27 Usai Melahirkan Bayinya Diambil Orang Lain, Ibu Ini Lapor ke Polda Bali - FAJAR BALI
 

Usai Melahirkan Bayinya Diambil Orang Lain, Ibu Ini Lapor ke Polda Bali

(Last Updated On: 06/11/2020)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Peristiwa memilukan dialami perempuan muda berinisial RR (22). Selain pacarnya tidak mau bertanggungjawab saat dirinya hamil, RR harus kembali menanggung beban mental lantaran kehilangan bayi yang baru dilahirkan. 

Wanita asal Serang Jawa Barat itu sudah melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Bali dengan terlapor IML selaku orang yang mengambil bayinya tersebut. IML tinggal diseputaran Nusa Dua dilaporkan ke polisi. 

Kasus ini menjadi perhatian serius aktivis anak Siti Sapurah alias Ipung seorang praktisi hukum. Ipung menceritakan, RR yang kala itu hamil di luar nikah ditinggal pergi pacarnya. Menjelang persalinan,  RR kebingungan biaya.

Di tengah kepanikan, datang seorang sopir taksi online, saksi ES dan mengantar RR ke rumah bidan bersalin di daerah Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung. Tak hanya itu, saksi ES juga mengatakan akan membantu mencarikan biaya persalinan.

Akhirnya, per 31 Agustus 2020, RR melahirkan bayi laki-laki dengan berat 220 gram. Masih di rumah bidan setelah melahirkan, tiba-tiba RR disodori surat pernyataan agar bayinya diserahkan kepada seseorang berinisial IML tinggal di Taman Griya, Nusa Dua. 

“Sejak saat itu RR tidak pernah sempat menyusui anaknya karena sudah dilarang oleh bidan dan langsung dipisahkan. Bahkan dalam surat kenal lahir si bayi tidak mencantumkan nama ibu kandungnya (RR) tetapi yang dicantumkan nama istrinya IML, dan nama bapaknya IML sendiri,” terang Ipung, Kamis (5/11/2020) di Denpasar.

Setelah dua bulan, wanita malang ini tidak pernah diizinkan bertemu bahkan menyusui bayinya, RR lalu melapor ke Polda Bali pada 7 oktober 2020 dan diterima 12 oktober 2020 dengan nomor Dumas/407/X/2020/Ditreskrimum.

“Tindakan polisi atas dumas tersebut adalah pada Senin tanggal 2 November 2020, RR dengan sopir ojek online dan IML (teradu) untuk mediasi,” kata Ipung.

Namun tutur Ipung, pada saat mediasi RR merasa ditekan oleh penyidik agar menyerahkan anaknya kepada IML dengan alasan bahwa IML sudah sangat baik dan RR sudah menandatangi surat pernyataan di atas materai. 

“Seharusnya penyidik polisi yang menangani kasus ini juga memeriksa bidan yang membantu persalinan RR, karena di sana ada pemalsuan dokumen dan memasukkan keterangan palsu dalam dokumen tersebut (surat kenal lahir si bayi), dan itu ancaman pidananya 7 tahun,” paparnya. 

Menurut Ipung, ancaman pidana untuk IML adalah terkait kasus tersebut di atas semestinya bisa dikembangkan oleh penyidik. Dimana ancaman pidana yang sangat tinggi dan seharusnya tindakan penyidiknya yang utama adalah mengembalikan si bayi kepada ibu kandungnya dalam hal ini RR.

Hal itu mengacu kepada Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 128. Dimana dalam pasal tersebut anak berumur 0 sampai 6 bulan berhak mendapatkan ASI dari ibunya dan barang siapa yang menghalangi diancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Ini juga dikuatkan dengan Peraturan Kementerian PPPA nomor 3 tahun 2010, kasus di atas juga melanggar Pasal 330 KUHP ancaman pidananya 9 tahun merebut anak dari orang yang mempunyai hak atas dirinya. 

Ipung berharap agar kasus yang dilaporkan kliennya ini dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali. “Laporannya masih dumas. Tapi saya optimis penyidik Ditreskrimum Polda Bali profesional dalam menangani kasus tersebut,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi belum memberikan komentar resmi terkait laporan dumas dari RR saat dihubungi, Jumat (6/11/2020). (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Di Masa Pandemi, Polantas Polresta Tutup Operasi Zebra dengan Gebyar Berbagi ke Masyarakat

Ming Nov 8 , 2020
Dibaca: 12 (Last Updated On: 06/11/2020) DENPASAR -fajarbali.com |Jajaran Satlantas Polresta Denpasar menggelar gebyar “Zebra Lempuyang Berbagi”, sebagai rangkaian akhir dari kegiatan Operasi Zebra Lempuyang 2020. Gebyar ini berlangsung di parkir timur Lapangan Renon, Denpasar, Minggu (8/11/2020) sekitar pukul 07.30 Wita.   Save as PDF

Berita Lainnya