https://www.traditionrolex.com/27 Usai Dituntut 8 Tahun, Dek Ping yang Bunuh Istrinya Ogah Hadiri Sidang Pembelaan - FAJAR BALI
 

Usai Dituntut 8 Tahun, Dek Ping yang Bunuh Istrinya Ogah Hadiri Sidang Pembelaan

(Last Updated On: 30/12/2021)

DENPASARFajarbali.com |  Ada yang menarik dari persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa I Made Maranda alias Dek Ping.

Pasalnya, Dek Ping yang sudah dituntut pidana penjara selama 8 tahun mendadak tidak mau menguti sedang dengan agenda pembelaan. 

Diketahui, Dek Ping sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dituntut dengan pidana penjara 8 tahun karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana KDRT yang menyebabkam istrnya, Ni Luh Putu Russiani meninggal dunia. 

Nah, yang menarik,  pada sidang yang mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan, terdakwa malah tidak mau mengikuti sidang. Bahkan informasi, terdakwa sempat ngamuk-ngamuk hingga berancana akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan. 

“Terdakwa saat mau sidang ngamuk-ngamuk dan tidak mau hadir, saat ini masih dilakukan opserfasi dan dilihat perkambangannya,” jelas jaksa Imam Ramdhoni yang dihubungi, Kamis (30/12/2021).

Karena terdakwa tidak bisa hadir dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa akhirnya menunda sidang hingga pekan depan. Nah, menarik lagi, hakim I Wayan Yasa sebagai ketua majelis hakim dalam perkara ini, bukanya duduk dikursu ketua, tapi duduk di kursi anggota majelis hakim. 

Seperdi diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa marah-marah karena istrinya Ni Luh Putu Russiani pergi meninggalkan rumah tanpa tanpa sepengatahuan terdakwa. 

Selanjuynya pada tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 21.00 Wita, korban meminta kepada terdakwa untuk menemaninya pergi ke kamar mandi. Setelah selesai dari kamar mandi, keduanya langsung ngobrol di garasi dan membahas pertengkaran sebelumnya. 

“Keduanya lalu bertangkar lagi, dan saat itu karena merasa emosi tiba-tiba terdakwa mengambil pisau dibawah tumpukan karung didalam garasi dan menusuk leher istrinya,” sebut jaksa dalam dakwaanya. 

Usai menusuk korboan, terdakwa langsung melempar pisau yang dipakai, sementara korban langsung lari keluar rumah sambil berteriak dan menunjuk ke arah terdakwa yang pada saat itu juga melarikan diri. 

Mendengar teriakan korban, saksi I Made Geliduh yang saat kejadian berada di kamar mandi langsung berlari mendekati korban dan memberikan pertolongan. Namun sayang, nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Korban pun meninggal dengan luka tusuk di leher.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sidang Kasus Pengeroyokan dan Pembunuhan di Munang-Maning, Jaksa Hadirkan dua Saksi Fakta

Kam Des 30 , 2021
Dibaca: 14 (Last Updated On: 30/12/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Sadia dan sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto dan Dominggus Bakar Bessy, Kamis (30/12/2021) kembali dilanjutkan.   Save as PDF

Berita Lainnya