Upaya Perlindungan Hukum Hak Cipta Perajin Kain Tenun Desa Adat Tenganan

TENGANAN UNWAR

Melalui kegiatan pengabdian ini dapat diidentifikasikan adanya kekhawatiran terhadap beredarnya tenunan yang memiliki motif yang sama seperti motif khas dari desa Tenganan dengan harga jual yang jauh lebih murah dari kain-kain tenunan asli.

Kegundahan masyarakat tersebut ditanggapi oleh Narasumber dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali yakni I Gede Adi Saputra,SH.,MH yang merupakan Koordinator Penyuluh Hukum Kanwilkumham Provinsi Bali. Dalam kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, disampaikan tatacara pendaftaran hak kekayaan intelektual untuk semua produk tidak hanya motif tenun, tetapi juga kuliner dan budaya khas yang dimiliki oleh desa adat Teanganan Dauh Tukad.  

Melalui kegiatan pengabdian ini masyarakat dapat lebih memahami berbagai dampak yang disebabkan oleh jika suatu ciptaan belum didaftarkan.

Ketua Saba Desa Adat Tenganan Dauh Tukad Ketut Ardana sangat berharap kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat tidak terhenti amapai disini, tetapi bisa berkesinambungan.

 

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top