DENPASAR-fajarbali.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bekerja sama dengan Universitas Warmadewa (Unwar) menggelar Kuliah Umum dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, di Auditorium Widya Sabha Uttama Unwar, Selasa (9/12/2025).
Kuliah umum mengangkat tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”, dengan menghadirkan dua orang narasumber utama. Yakni, Dr. Chatarina Muliana, SH., SE., MH., yang merupakan Kepala Kejati Bali dan Dr. Anak Agung Ngurah Jayalantara, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pengendalian Operasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.
Kejati Bali Chatarina Muliana, menyampaikan bahwa korupsi merupakan kejahatan serius yang secara langsung merampas hak-hak rakyat dan menghambat pembangunan nasional.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga harus diperkuat melalui pendidikan dan pencegahan.
“Korupsi adalah musuh utama pertumbuhan ekonomi dan sumber ketimpangan sosial. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui kolaborasi, integritas, serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat, termasuk dunia pendidikan,” tegasnya.
Chatarina mengapresiasi Unwar yang telah bersedia memfasilitasi penyelenggaraan rangkaian Hakordia yang diselenggarakan oleh kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar yang berkolaborasi dengan Fakultas Hukum.
"Saya rasa ini adalah suatu wujud nyata bahwa perguruan tinggi juga mengambil peran dalam membangun budaya hukum. Karena kami berharap dengan isu korupsi ini, adik-adik mahasiswa sebagai generasi muda yang akan mengantikan kita bisa menjadi satu calon pemimpin yang memiliki integritas dan juga pemahaman hukum yang hebat," ujarnya.
Ia melanjutkan, dalam rangka memperingati Hakordia 2025 Kajati Bali melibatkan kampus-kampus sebagai ruang akademik yang akan memberikan peran yang penting untuk kembali menyampaikan informasi atas perubahan KUHAP dan KUHP. Ia berharap dengan kegiatan ini ada penyesuaian kurikulum, apalagi Unwar punya Fakultas Hukum.
Sehingga, nantinya ada penyesuaian di mata kuliah-mata kuliah, seperti Kuliah Hukum Pidana 1, Hukum Acara, dan lainnya. "Sehingga nanti mahasiswa-mahasiswa bisa mendapatkan pemahaman yang lebih dalam lagi dan juga perbedaan-perbedaan dengan KUHP yang baru," harapnya.
Rektor Unwar Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, MP., menyambut baik kehadiran Kajati Bali dan jajaran sebagai momentum mengembalikan marwah Indonesia sebagai negara yang bersih dan bermoral.
Prof. Pandit menyebut, korupsi adalah tindakan memalukan. Melenceng dari ajaran norma dan agama. Perilaku memperkaya diri sendiri atau korporasi itu juga merugikan negara di tengah semangat pembangunan.
"Kalau tidak segera dituntaskan, persoalan korupsi ini bisa menghambat cita-cita Indonesia Emas 2045," jelas Prof. Pandit.
Karenanya, ia memandang pendidikan anti-korupsi sejak dini sangat strategis dilakukan secara berkelanjutan di satuan-satuan pendidikan. Seperti kuliah umum atau seminar. "Saya rasa pendidikan anti-korupsi sangat baik ditanamkan sejak pendidikan menengah," katanya.
Selepas menerima ilmu dari Kajati Bali, rektor berharap seluruh Sivitas Unwar mampu menjadi agen perubahan anti-korupsi, serta turut membangun budaya hukum seiring disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) baru.










