https://www.traditionrolex.com/27 FH UNR Kupas Polemik UU Cipta Kerja - FAJAR BALI
 

FH UNR Kupas Polemik UU Cipta Kerja

(Last Updated On: 04/12/2020)

DENPASARfajarbali.com | Undang-Undang Cipta Kerja yang mengadopsi metode Omnimbus Law menjadi isu seksi yang menuai pro dan kontra di masyarakat.

Bahkan beberapa waktu lalu memicu gelombang unjuk rasa di sejumlah daerah. Padahal, pemerintah melarang adanya kerumunan massa pada masa pandemi Covid-19.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai Dr. IWP Sucaya Aryana, SE., SH., MH., menilai, masyarakat harus diberi pemahaman yang jelas terkait polemik UU Cipta Kerja melalui kajian akademis. Karenanya pihaknya memilih mengangkat isu Bedah Klaster Undang-Undang Cipta Kerja “Menelaah Potensi Konflik dan Tantangan Pemberlakukannya di Indonesia” pada seminar nasional yang rutin digelar tiap semester sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Sabtu (28/11).

Menurut Doktor Ilmu Hukum jebolan Universitas 17 Agustus Surabaya ini, sejatinya UU Cipta Kerja diharapakan mampu menjadi terobosan dalam rangka sinkronisasikan peraturan perundang-undangan yang saat ini berada dalam kondisi ‘hyper-regulation’ demi meningkatkan kegiatan Investasi di Indonesia. 

Akan tetapi, sejak undang-undang ini masih menjadi rancangan, sudah terjadi pergulatan serta pro-kontra di kalangan masyarakat. Undang-undang Cipta Kerja dianggap terlalu prematur dan kurang adanya partisipasi publik dalam proses perancangannya.

“Di samping polemik proses legislasi, UU Cipta Kerja juga dianggap bermasalah dari segi substansi yang diatur didalamnya. Untuk itu, kegiatan seminar kali ini akan melakukan bedah klaster Undang-Undang Cipta Kerja yang secara spesifik akan mengupas isu Lingkungan, Perizinan, dan Ketenagakerjaan yang dianggap substansial karena mempengaruhi tatanan kehidupan masyarakat Indonesia secara meluas,” jelasnya.

Fakultas Hukum diharapkan dapat menjadi media yang mampu memberikan sumbangan pemikiran bagi permasalahan yang ada di masyarakat sehingga permasalahan yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dapat dipecahkan bersama-sama dalam kajian intelektual. 

Seminar nasional tersebut berlangsung semi virtual dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Adapun Nara sumber yang terlibat yakni, Prof. Dr. I Made Arya Utama, S.H.,M.Hum. (Universitas Udayana), 

Prof. Dr. Muhamad Fauzan, S.H., M.Hum (Universitas Jendral Soedirman), serta Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

(Universtas Gadjah Mada).

Rektor UNR Dr. Ni Putu Tirka Widanti, MM., M.Hum., berharap ketiga nata sumber yang notabene bergelar guru besar dari kampus ternama, mampu memberikan pencerahan dan pemahaman bagi Civitas Akademika UNR dan masyarakat umum, karena pembahasan nara sumber dalam seminar ini tersimpan di kanal YouTube yang bisa diakses kapan saja sebagai sarana edukasi.

“Saya harapkan bagi seluruh peserta seminar untuk dapat berkontribusi secara aktif dalam forum seminar ini sehingga apa yang menjadi tujuan kita bersama dapat tercapai dengan maksimal,” harapnya.

Bagi Tirka, isu ini sangat menarik. Sebab, belakangan ini ramai diperbincangkan mengenai omnibus law. Wacana ini semakin hangat diperbincangkan sejak disahkan DPR  tanggal 5 Oktober 2020 dan pada 2 November 2020 Presiden Jokowi menandatangani UU ini sebagai UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja/UU CK). 

“Dari mula pun kita tidak sulit untuk menduga bahwa kehadiran UU Cipta Kerja mengundang reaksi polemik dan bahkan debat yang tidak terduga. Terang saja UU ini disahkan pada saat Indonesia sedang mengalami masa kritis akibat pandemi covid-19 ditambah proses legilasi yang relatif sangat terburu-buru sehingga terkesan keinginan bergerak cepat begitu tinggi dan pembahasan dilakukan UU tersebut dilakukan pada masa reses dari proses yang terburu ini pula partisipasi publik sangat minim,” kata Tirka.

Padahal, sambung Rektor perempuan pertama di Kampus Perjuangan itu, UU setebal 905 halaman dan 186 Pasal dan terdiri dari 11 Klaster ini mengandung tingkat kerincian yang sangat tinggi untuk memahaminya ada lebih dari 70 yang harus di cek untuk mengetahui pasal mana yang seharunya diubah dan dihilangkan bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan ketelitian dan kecermatan yang luar biasa termasuk penguasaan yang memadai secara komprehensif terhadap substansi yang diatur. (Gde)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Unwar Pertahankan Desa Belega sebagai Sentra Kerajinan Bambu

Jum Des 4 , 2020
Dibaca: 20 (Last Updated On: 04/12/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Lembaga Pengabdian Masyarakat, Universitas Warmadewa (Unwar), menjalin Program Kemitraan Masyarakat (PKM) dengan para perajin bambu di Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.  Save as PDF

Berita Lainnya