Dalam penuturannya, barang haram itu dibungkus lakban berwarna coklat seberat 9.316,92 atau 9 kilogram lebih. Dari hasil pengembangan, ia mengaku ganja tersebut akan diberikan kepada Yanuar Efendi alias Yance. Berlokasi di seputaran jalan Mahendradatta Denpasar, tepatnya di seberang Depot Gimbo.
Tak ingin buruannya kabur, tim bergerak ke Jalan Mahendradatta dan membekuk Yance sekitar pukul 20.00 Wita. "Pelaku Yance ditangkap saat duduk menunggu di trotoar pinggir Jalan Mahendradatta," beber mantan Kapolsek Kuta ini.
Dipemeriksaan, pelaku Yance mengaku akan menjual ganja kering tersebut secara eceran kepada wisatawan di wilayah Kuta Utara. Hanya saja, para pelaku mengaku ganja kering tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dikejar.
"Kedua pelaku jaringan narkoba Medan, mereka pemain surfing. Tidak hanya pengedar mereka juga pemakai. Kalau mereka sudah capek akan konsumsi ganja agar bisa istirahat dengan tenang dan bisa beraktivitas besoknya lagi," ujar AKBP Sebudi.
Diungkapkanya, pengiriman narkoba dengan menggunakan karung yang diisi pakaian bekas bukanlah modus baru. Biasanya ganja dibungkus dengan pakaian bekas dan ditaruh didalam karung plastik, sehingga dikira semuanya adalah pakaian bekas. "Ini sebenarnya modus lama. Namun modus ini memang kerap dipakai untuk pengiriman narkoba ganja," bebernya. (hen)










