UMK Denpasar 2018 Naik Menjadi Rp 2,3 Juta

(Last Updated On: )

DENPASAR-fajarbali.com | Gubernur Bali akhirnya menyetujui Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar tahun 2018 akhirnya disetujui Gubernur Bali sebesar Rp2.363.000, sesuai yang diusulkan Dewan Pengupahan Kota Denpasar. Jumlah ini meningkat 8,7 persen dari UMK tahun 2017 lalu.

Ditetapkannya UMK tahun 20118 itu terungkap dalam sosialisasi UMK Kota Denpasar tahun 2018, Selasa (13/2/2018).

Sosialisasi UMK dibuka Kepala Dinas Tenaga Kerjadan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kota Denpasar, Drs. IGA Rai Anom Suradi, MM. Turut hadir, Wakil Ketua I Dewan Pengupahan Kota Denpasar, Prof. Dr. Ni Nyoman Kertiyasa, SE., M.Si., Wakil Ketua I DPC SPSI Kota Denpasar, Drs. I Wayan Adiarca, dan Ketua DPC Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Denpasar, Ni Putu Shinta Sutami, SH. Selain itu, juga hadir puluhan manajemen perusahaan dan para pekerja.

Anom Suradi mengatakan, rancangan UMK Denpasar mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015. Rancangan UMK ini mengacu pada tingkat inflasi dan perkembangan ekonomi secara nasional. Meski berpegang pada PP nomor 78 / 2015, namun pihaknya bersama dewan Pengupahan tetap melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar tradisional, yakni Pasar Badung dan Pasar Asoka.

Dari beberapa kali survei yang dilakukan, diakui Anom Suradi, ada peningkatan. Hanya saja peningkatan tersebut tidak signifikan, sehingga dalam rapat yang dilaksanakan dengan Dewan Pengupahan menyepakati rancangan UMK sebesar Rp 2,3 juta lebih. ‘’Jika mengacu pada KHL memang mengalami peningkatan, tapi angkanya masih di bawah Rp 2,3 juta atau sekitar Rp 2,2 juta. Karena itu, rapat sepakat rancangan UMK 2018 mengacu pada PP 78 tahun 2015. Hal ini diusulkan ke Gubernur Bali dan kini sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 65 tahun 2017,’’ ujarnya.

Dikatakan, nominal yang ditetapkan sekarang ini, meningkat 8,7 persen dari tahun sebelumnya. Karena UMK Denpasar 2017 hanya Rp 2,175 juta. Melalui sosialisasi ini, Anom Suradi berharap agar pihak manajemen dan para pekerja memahami dengan baik, selanjutnya dilaksanakan oleh pihak manajemen. Mengingat, UMK merupakan pencerminan kesejahteraan karyawan. Bukan hanya UMK, pihaknya berharap pihak manajeman juga memperhatian jaminan sosial karyawan seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. ‘’Kami harapkan semua perusahaan yang belum a melaksanakan UMK ini, segera merealisasikannya. UMK ini standar minimal, jika ada perusahaan yang sudah mampu memberikan lebih, silahkan dilanjutkan,’’ ujar pejabat asal Peguyangan itu.

Ditanya soal kemungkinan ada perusahaan yang belum mampu melaksanakan UMK, Anom Suradi mengatakan, bagi perusahaan yang belum mampu, bisa mengajukan surat penanghuan ke Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi. Namun, penangguhan tersebut ada jangka waktunya. ‘’Artinya jika perusahaan belum mampu, diharapkan mengajukan surat permohonan penangguhan. Selama masa penangguhan, perusahaan tetap mempersiapkan, sehingga nantinya bisa menerapkan UMK ini. Terlebih, mulai 2019 nanti semua perusahaan wajib menerapkan UMK tersebut,’’ ujarnya, didampingi Kabid Hubungan Industrial, Ni Luh Putu Ratna Lati Kammanta, SE., M.Si. R-004

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Usai Pengundian Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Gedung V Pemprov Bali Terbakar

Sel Feb 13 , 2018
(Last Updated On: )DENPASAR-fajarbali.com | Usai acara pengundurian nomor urut Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018 di Wiswa Sabha Utama, Gedung V Ruangan Biro Hukum Kantor Gubernur Bali terbakar, Selasa (13/2/2018).

Berita Lainnya