Selama 3 tahun pacaran, mereka putua 3 minggu lalu karena tidak ada kecocokan. "Pacarnya Lauren Parera suka minum alkohol sehingga korban berniat putus," ujar saksi dalam keterangannya ke Polisi.
Namun Lauren terkesan tidak mau putus. Ia tetap menghubungi korban untuk balikan lagi, tapi korban tetap menolak. "Mantan pacarnya mau kembali ke Raja Ampat dan tidak akan lagi mengganggu korban namun dengan syarat korban harus membayar mantan pacarnya sebesar Rp.50 juta. Morban tidak menyanggupi dengan alasan korban tidak mempunyai uang," ungkapnya.
Bahkan, kata saksi mantan pacar korban sempat mengancam saksi pada Rabu (13/1/2021) pukul 21.00 Wita melalui masenger Facebook dengan ancaman akan membunuh korban. "Korban diancam akan dibunuh oleh mantan pacarnya," jelasnya lagi.
Sementara pascakasus tersebut dikabarkan Lauren sudah ditangkap di Jimbaran oleh petugas Polsek Densel. Namun belum diketahui pasti apakah Lauren terlibat pembunuhan dengan mantan pacarnya tersebut.
Menanggapi kejadian tersebut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan belum berani berkomentar banyak. Kepada wartawan, Rabu (20/1/2021), ia mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. "Masih kita dalami lagi, perlu dilakukan pengumpulan bukti-bukti dulu," tegasnya.(hen)










