GIANYAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Setelah sehari ditahan oleh Reskrim Polres Gianyar, tersangka pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod diserahkan ke Kejari Gianyar. Penyerahan tersangka juga disertai penyerahan berkas daei Satreskrim Polres Gianyar kepada Kejari Gianyar, Rabu (7/12/2022). Setelah penyerahan berkas, tahanan kembali dititipkan di ruang tahanan Mapolres Gianyar.Â

Kuasa hukum tersangka, Nyoman Nariana mengatakan pihaknya menghormati sikap Kejaksaan Negeri Gianyar atas penahanan kliennya. Namun pihaknya juga menekannya, bahwa selama ini para tersangka sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Mulai dalam tahap proses penyidikan di Polres Gianyar, termasuk menjalani wajib lapor. "Kami juga mengajukan penangguhan penahanan, mengingat para tersangka adalah prajuru adat dan tanggal 9 nanti akan ada paruman adat," jelas Nariana. Atas kondisi tersebut, kuasa hukum berharap penangguhan penahanan bisa dikabulkan.Â
Â
Bila tidak dikabulkan, akan menghambat jalannya pemerintahan desa adat termasuk aktivitas adat istiadat yang tidak dapat berjalan maksimal. "Kami siap kooperatif jika penangguhan penahanan ini dikabulkan. Nanti di persidangan perkara ini, klien kami akan ungkap fakta sebenarnya dengan terang benderang sehingga keadilan dapat diperoleh oleh klien kami," terangnya.
Â
Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gde Ancana menjelaskan tersangka yang ditahan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Dikatakan, ada tujuh tersangka yang ditahan dan dititip di ruang tahanan Polres Gianyar. "Kami menahan karena untuk mempercepat proses hukum, sedangkah untuk penangguhan penahanan kami akan berkoordinasi dengan JPU, apakah dikabulkan. Untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Gianyar paling lambat minggu depan dan dilanjutkan dengan masa persidangan.
Â
 Sekalu JPU ditunjuk I Wayan Sukardiasa SH, MH beserta lima anggota. Sedangkan kasus yang diungkap adalah kasus perusakan benda atau barang milik warga. Ketujuh tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman pidana kurungan lima tahun. Sebagai tersangka adalah I Wayan Wangun, I Made Arsa Nata, I Ketut Gede Adnyana, I Ketur Wardana, I Ketur Suardana, I Made Wardana dan Bendesa I Ketut Subawa.sar