https://www.traditionrolex.com/27 Tujuh Pelaku Narkoba Ditangkap, Dua Anggota Ormas - FAJAR BALI
 

Tujuh Pelaku Narkoba Ditangkap, Dua Anggota Ormas

(Last Updated On: 20/02/2019)

MANGUPURA-fajarbali.com | Satresnarkoba Polres Badung membekuk 7 pelaku narkoba, salah satunya seorang wanita. Dari tujuh tersangka, dua diantaranya oknum anggota salah satu ormas di Bali yang kedapatan membawa sabu dan ganja kering. Seperti biasa, polisi memborgol kedua kaki dan tangan kedua ormas tersebut.

Ketujuh tersangka masing masing STM (37), Gusti PT E (23), I Wayan Wiadnyana (37), YS W (31), I Komang AW (35), MLS (29), AHY (36). Barang bukti yang diamankan dari 7 tersangka yakni sabu-sabu dan ganja kering serta belasan butir ekstasi.

Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta didampingi Kasatnarkoba AKP I Komang Ngurah Sujahayadi, pihaknya menangkap 7 tersangka, 2 pengedar dan 5 pemakai. “Ada lima pemakai salah satunya wanita,” ujar Kapolres.

Dijelaskannya, tersangka STM (37) ditangkap di jalan Nangka Banjar Tegeh Sari Desa Tonja, Denpasar Utara, Jumat (1/2) dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,55 gram. Dihari yang sama, meringkus tersangka Gusti Putu E (23) di jalan Gelogor Carik Banjar Gelogor Carik pemogan Densel, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,43 gram.

Selain itu, pihaknya juga menangkap tersangka I Wayan WD (37) dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,88 gram saat penangkapan di Jalan Raya Semer Kerobokan Kuta Utara, Senin 4 pebruari lalu.

Dalam penangkapan selanjutnya, ditangkap tersangka YSW, pada Jumat (8/2) dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 7,31 gram dan 11 butir ekstasi. “Dia ini pengedar narkoba ganja kering membeli melalui onlone dengan cara transfer sebesar Rp 50 ribu. Tugasnya menempel sabu atas suruhan napi L,” ujarnya.

Tangkapan lainnya, yakni tersangka I Komang AW (35) di Jalan Gunung Agung Banjar Mertagangga Denpasar Barat. Dari penggeledahan ditemukan 1 paket sabu seberat 0,51 gram.

Penangkapan selanjutnya terhadap tersangka MLS (29). Pria ini ditangkap di jalan Danau Tamblingan Jimbaran kuta Selatan Rabu (13/2). Dari tangannya ditemukan 13 paket ganja siap edar. “Dia ini pengedar narkoba di wilayah Badung dan Denpasar,” terangnya.

Kapolres mengatakan, dari 7 tersangka, dua diantaranya anggota ormas yakni YSW dan Gusti Putu E. Ditegaskannya pihaknya akan terus memberantas narkoba hingga ke akar akarnya dan tidak ada tebang pilih. “Jangan bermain-main dengan narkoba, siapapun akan kami tangkap termasuk anggota ormas sekalipun,” tegasnya. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tipu Masuk Polisi, Janda Anggota Bhayangkari Gadungan Diciduk di Sidoarjo

Rab Feb 20 , 2019
Dibaca: 8 (Last Updated On: 20/02/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Janda beranak satu ini terbilang professional dalam menipu orang.  Save as PDF

Berita Lainnya