Trio Kurir Narkoba Jaringan Medan Digulung, Sita Ganja 1 Kg

Ditangkap di Tempat Terpisah

 Save as PDF
(Last Updated On: 29/09/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Tiga kurir narkoba jaringan Medan, Sumatera Utara, dibekuk petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Ketiga tersangka berinisial PS (30), AT (32) dan RZ (32) dibekuk dengan barang bukti ganja kering. 
 
Kepala BNNP Bali Brigjenpol Gde Sugianyar Dwi Putra didampingi Kabid Pemberantasan Putu Agus Arjaya menjelaskan ketiga tersangka ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda. Diawali dari informasi adanya transaksi di Jalan Jayagiri, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur. 
 
“Hasil investigasi kami sinyalir adanya pengiriman melalui perusahaan jasa titipan atau perusahaan kargo dari Medan menuju Bali,” ungkap Brigjen Sugianyar, dalam rilis pers di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, pada Kamis 29 September 2022. 
 
Dari penyelidikan dilokasi, petugas mendapati gerik gerik PS yang akan mengambil paket pengiriman pada 15 Agustus 2022. Tak ingin buruanya kabur, tersangka PS digeledah dan ditemukan paketan ganja seberat 447,03 gram. “Tersangka PS mengaku membeli ganja tersebut secara patungan bersama AT,” ungkapnya. 
 
Tersangka AT kemudian ditangkap di rumah kosnya di kawasan Banjar Kutuh Kelod, Desa Petulu, Ubud, Gianyar. Dari penggeledahan di kamar disita barang bukti ganja seberat 14,6 gram.
 
“Jika ditelisik ganja ini banyak digunakan oleh kalangan atau kelompok anak muda. Kami duga banyak diedarkan di daerah daerah yang agak dingin juga di Ubud,” imbuhnya. 
 
Jaringan pengedar narkoba lainya yang ditangkap yakni tersangka RZ. Ia dibekuk di Jalan Toyaning, Desa Kedonganan, Kuta, Badung pada 16 Agustus 2022. “Tersangka RZ ditangkap saat membawa ganja, diduga hendak diedarkan,” ujar Brigjen Sugianyar. 
 
Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menggeledah kamar tersangka di Jalan Uluwatu, Kedonganan, Kuta. Di dalam kamar kembali ditemukan lagi barang bukti ganja yang disimpan di dalam lemari, kulkas dan di atas meja TV. “Total ganja yang diamankan dari tersangka seberat 529,98 gram,” tegasnya. 
 
Tersangka RZ mengaku menerima kiriman narkoba dari Medan. Sehingga dari 3 tersangka jaringan Medan-Denpasar ini petugas BNNP mengamankan ganja kurang lebih 1 kilogram. 
 
Ketiga pengedar itu disangkakan Pasal 111 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati. R-005 
 Save as PDF

Next Post

LP3M Unud Gelar Workshop Penyusunan SER Akreditasi FIBAA Bagi 14 Prodi

Kam Sep 29 , 2022
Terdapat 14 Program Studi yang diajukan ikut FIBAA dari 4 Fakultas yakni Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Fakultas Pariwisata.
LP3M Unud-f3e327ee

Berita Lainnya