MANGUPURA -fajarbali.com |Ditengah fenomena larangan mudik oleh pemerintah dengan menutup sejumlah akses darat dan laut, Polres Badung saat ini mulai mendata identitas masyarakat yang terkena PHK dan akan pulang ke kampung halamanya.
Menurut Kabag Ops Polres Badung Kompol Wayan Suana, pendataan ini dilakukan guna memperkecil persoalan di masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat Covid-19. Baik karyawan vila, hotel, buruh bangunan, dan pekerja lainnya.
Pada intinya, kata Kompol Suana, pihak Polres Badung menjembatani masyarakat yang akan pulang ke kampung halamannya. Namun pemulangan ini harus sesuai prosedur.
"Ada baiknya melalui prosedur yang ketat. Seperti memperoleh surat dari perusahaan di mana bekerja. Semua itu kami data," ujar Kompol Suana.
Diterangkannya, setelah terdata semuanya dari 4 Kecamatan di wilayah Badung, jajaran Polres Badung akan berkoordinasi dengan gugus penanganan Covid-19 Badung. Sedianya, masyarakat yang telah terdata akan di tes kesehatannya.
"Bagi masyarakat yang mendapatkan surat keterangan kesehatan, datanya dilaporkan ke Polda Bali untuk diambil langkah selanjutnya," ungkapnya.
Dibeberkannya, sejak 25 April 2020 layanan transportasi Lintas Provinsi di Terminal Mengwi sudah ditutup, sehingga masyarakat tidak bisa pulang kampung.
Nantinya, apabila Polres Badung menemukan sejumlah masalah dilapangan, sedianya akan berkoordinasi dengan dinas instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah. "Tapi yang harus diingat, pendataan ini untuk kebaikan kita semua," bebernya.
Ditambahkannya, pendataan ini dilakukan selain untuk memenuhi standar kesehatan, juga untuk kenyamanan masyakat saat pulang kampung. Pelaksanaan ini tidaklah mudah. Perlu koordinasi yang matang antar instansi terkait. "Jangan sampai di tengah perjalanan masyarakat kita ini ditolak," ujarnya.
Misalnya sudah tiba di Pelabuhan Gilimanuk atau di Ketapang, Jawa Timur mereka ditolak. "Kan kasian masyarakat kita. Mereka sudah tidak punya pekerjaan lalu dihadapkan dengan permasalahan lain, ungkapnya. (hen)