Tonjok Rekan Bisnisnya, WN Amerika Diadili di PN Denpasar

Namun saksi malah marah-marah sambil menanyakan permasalahan bisnis mereka. 
 
Terdakwa tetap tenang dan sempat mengajak saksi korban untuk duduk bersama membicarakan permasalahan bisnis dengan cara baik-baik.

Tapi korban masih tetap marah bahkan sampai mendekatkan badannya ke badan terdakwa seperti ingin memukul. 
 
Terdakwa masih berusaha menghindari pertengkaran, namun saksi korban terus mendekatkan badannya dan mendorong terdakwa yang akhirnya membuat terdakwa merasa terancam langsung memukul hidung korban dan berujung terjadi perkelahian. 
 
Beruntung saat kejadian ada saksi Christopher yang kemudian melerai pertengkaran itu. 

Bahkan akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top