Wana Chairil
Terdakwa Wana Chairil alias Aurel alias Angelina Nadesya Hutapea.foto/eli

Tipu Oknum Anggota Polisi, Wanita Kelahiran Jakarta Dipenjara 14 Bulan

Terdakwa Wana Chairil alias Aurel alias Angelina Nadesya Hutapea.foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita kelahiran Jakarta bernama Wana Chairil (22) benar benar lihai. Bagaimana tidak, dengan wajah pas pasan dia mampu memperdaya oknum anggota Polisi bersama Rio AM hingga mengalami kerugian Rp 46.300.000.

Dalam melancarkan aksinya, wanita yang beralamat di Jalan H. Rausin, RT. 02, RW. 08, Kelurahan/Desa Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, tidak hanya mengaku sebagai mahasiswa kedokteran di Universitas Tri Sakti, tapi juga mengaku sebagai anak Jendral TNI AU. 

Akibat perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Hari Supriyanto menghukumnya dengan pidana penjara selama 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan. Hakim mengatakannya perbuatan terdakwa melanggar Pasal Pasal 378 KUHP. 

BACA Juga : Bayi Baru Lahir Dibuang di Tempat Sampah Dibungkus Plastik Kresek, Berujung Tewas

"Menyatakan Terdakwa Wana Chairil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," demikian vonis hakim yang dibacakan, Selasa (7/11/2023).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) NP Widyaningsih yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 2 tahun. Meski begitu, baik jaksa maupun terdakwa sama sama menyatakan menerima putusan hakim. 

Terungkap dalam sidang, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa berkenalan dengan korban melalui aplikasi Instagram pada bulan April 2023 silam. Pada saat perkenalan itu terdakwa mengaku bernama Aurel mahasiswa Kedokteran di Universitas Tri Sakti dan juga jenderal TNI AU. 

BACA Juga : Driver Gojek Ngamuk dan Aniaya Penumpang Gegara Omonganya Tidak Direspon

Setelah akrab, terdakwa yang mengaku sebagai Aurel itu memperkenalkan korban kepada seseorang  yang bernama Angelina Nadesya Hutapea alias Desia."Angelina Nadesya Hutapea alias Desia tersebut merupakan terdakwa sendiri," sebut jaksa dalam dakwaannya.

Singkat cerita pada bulan Juni 2023, terdakwa sebagai Angelina Nadesya Hutapea alias Desia menghubungi saksi korban dan menceritakan jika hubungannya dengan orang tua kurang sehingga kesulitan biaya kuliah karena biaya kuliahnya tidak ditanggung sepenuhnya oleh orang tuanya. 

Kemudian pada tanggal 11 Juni 2023 terdakwa sebagai Angelina Nadesya Hutapea Alias Desia meminta uang kepada saksi dengan alasan untuk membayar uang kuliah, sehingga saksi korban tergerak hatinya untuk mentransferkan sejumlah uang kepada Angelina Nadesya Hutapea Alias Desia (terdakwa) ke nomor Rekening BCA : 4910441065 atas nama Wana Chairil.

BACA Juga : Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Narkotika, Ed Dipenjara 7,5 Tahun

Selanjutnya tanggal 18 Juli 2023 sekira Pukul 20.00 Wita terdakwa sebagai Angelina Nadesya Hutapea Alias Desia kembali meminta uang kepada saksi korban dengan alasan untuk biaya berobat rawat inap di rumah sakit. Saksi korban pun mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa. 

Akibat perbuatannya terdakwa ini, saksi korban pun mengalami kerugian atau mentransfer uang mencapai Rp 46.300.000. Perbuatan terdakwa ini tercium saat terdakwa sebagai Aurel datang dan bertemu dengan saksi korban dan Karina Citra Delyana, di Jalan Ciung Wanara IV. 

BACA Juga : Hakim Ketua Absen, Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud Ditunda

Dari sanalah diketahui bahwa terdakwa telah berbohong mengaku bernama Angelina Nadesya Hutapea Alias Desia dan Aurel karena sebenarnya terdakwa bernama asli Wana Chairil yang bukan merupakan mahasiswa Kedokteran Universitas Trisakti dan juga bukan merupakan anak dari seorang jenderal TNI AU bernama Kardi.

Bahwa sebagaimana KTP milik terdakwa yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan NIK 3173055211000003 menerangkan bahwa terdakwa bernama asli Wana Chairil dan bukan atas nama Aurel atau Angelina Nadesya Hutapea Alias Desia.W-007

Scroll to Top