Tingkat Banding, Hukuman Mantan Bupati Eka dan Anak Buahnya Naik 6 Bulan

Selain Tuntutan Penjara, Jaksa KPK Juga Tuntut Ha…-19deab4c
BANDING-Mantan Bupati Tabanan dua periode, Eka Wiryastuti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denapasar.Foto/dok

BANDING-Mantan Bupati Tabanan dua periode, Eka Wiryastuti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denapasar.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Upaya hukum banding yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Denpasar   terhadap mantan bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sedikit membuahkan hasil. Majelis hakim banding menjatuhkan vonis 6 bulan lebih tinggi dari sebelumnya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pimpinan Sumino dalam amar putusannya menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 23 Agustus 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga : Selain Menuntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Juga Menuntut Hak Politik Eka Wiryastuti Dicabut Selama 5 Tahun

Baca Juga : Terbukti Menyuap, Mantan Bupati Eka Divonis Dua Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” demikian amar putusan hakim tinggi.

Menjadi hakim tinggi menyatakan terdakwa Eka Wiryastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut. Yaitu bersalah melakukan tindak pidana penyuapan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018.

Baca Juga : Bupati Eka Bacakan LKPJ T.A 2020 Dalam Sidang Paripurna  DPRD Tabanan

Baca Juga : Bupati Eka Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Tabanan

Perbuatan terdakwa Eka Wiryastuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

BACA JUGA:  Diduga Dirikan Tiang Provider Tanpa Izin Pemilk Lahan, Telkom Disomasi

Juru bicara Pengadilan Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan soal putusan banding terhadap mangan bupati Tabanan dua periode  itu.” Putusan banding sudah dibacakan tanggal 13 Oktober 2022 dalam putusan banding itu hanya menaikan hukuman penjara dari 2 tahun penjara 2 tahun dan 6 bulan,” kata Putra Astawa, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga : Bupati Eka Menyerahkan Bantuan Kepada Pemangku dan Pasutri Desa Angseri

Baca Juga : Bupati Eka Pimpin Rapat Koordinasi Forkopimda tentang Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tabanan

Hal senada juga terjadi pada putusan banding untuk terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja alis Dewo yang merupakan anak buah mantan bupati Eka. Majelis hakim yang sama di tingkat banding juga hanya menaikan 6 bulan hukumnya dari putusan sebelumnya yaitu dari 1 tahun dan 6 menjadi 2 tahun penjara.

Menjatuhkan pidana terhadap I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian vonis hakim bidang terpaksa Dewa Wiratmaja. 

Baca Juga : Gara-gara Sabu 0,12 Gram, Pria Kelahiran Mataram Dituntut 4,5 Tahun Penjara

“Soal pencabutan hak politik tidak ada dalam putusan. Putusan banding terhadap kedua terdakwa hanya menambah hukuman penjara selama 6 bulan, selebihnya majelis hakim PT (pengadilan tingg) menyatakan putusan PN Denpasar,” pungkas Gede Putra Astawa yang juga merupakan salah satu hakim Tipikor di Denpasar.(eli) 

Scroll to Top