Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK, Tabanan Raih Ranking Pertama

(Last Updated On: 24/02/2018)

TABANAN-fajarbali.com | Kerja keras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dalam menindaklanjuti segala rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rupanya tidak sia-sia.



Terkait hal tersebut, Pemkab Tabanan memperoleh penilaian baik dari BPK dan menempati ranking pertama dengan nilai 95,68.

Hal tersebut terungkap di sela Diskusi Kelompok Terarah yang dihadiri oleh para kepala daerah di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, gubernur, bupati, maupun wali kota, pada Selasa (20/2) di Hotel Jayakarta, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.




Kegiatan itu dibuka oleh Anggota VI BPK RI Dr Harry Ashar Aziz dan diarahkan oleh Auditor Utama VI BPK RI Dori Santosa, SE, MM.

Dari Pemkab Tabanan, kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya serta Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan I Nyoman Gede Urip Gunawan.

Terkait prestasi tersebut Wabup Sanjaya menyampaikan rasa bangga serta terima kasihnya kepada BPK RI yang telah memberikan apresiasi terhadap kerja keras yang dilakukan jajaran Pemkab Tabanan.

Dikatakan, prestasi itu merupakan hasil kerja keras semua pihak baik dari organisasi perangkat daerah, perusahaan daerah, serta dukungan DPRD selaku lembaga legislatif.



“Karena semua bahu-membahu dan antusias untuk menindaklanjuti setiap hasil temuan BPK dalam setiap pemeriksaan. Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak. Tanpa adanya dukungan-dukungan tersebut, tentu sulit untuk memperoleh prestasi ini,” sambungnya.

Pada momen yang sama, Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan sebuah kewajiban yang harus dicapai setiap pemerintah daerah dan bukan sebatas imbauan semata. Bahkan, hal ini sudah menjadi penekanan penting yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam arahannya.

Dalam tugasnya, selain melakukan audit atau pemeriksaan, BPK juga wajib memberikan rekomendasi-rekomendasi sebagai bahan tindak lanjut bagi pemerintah daerah.

Dalam hal rekomendasi, BPK juga wajib memantau pelaksanaan rekomendasi sebagai sebuah kewajiban yang diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.



Karena itu, sambung dia, BPK memiliki salah satu visi yakni mendorong pengelolaan keuangan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Di sisi lain, dengan meningkatnya tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi BPK juga dapat mengoptimalkan keuangan negara dan daerah. (kdk)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jero Mangku Istri Pura Santi Tutup Usia, Akan Dipelebon 4 Maret 2018

Sab Feb 24 , 2018
Dibaca: 9 (Last Updated On: 24/02/2018)GIANYAR- fajarbali.com | Jero Mangku Istri Lingsir Pura Santi Payangan Tibekauh, Gianyar Ni Ketut Dongdong tutup usia 27/1/2018.  Jero Mangku Istri Lingsir yang berusia 80 tahun tersebut sebelumnya ia menderita sakit. Jero Mangku Istri Lingsir Pura Santi Payangan Tibekauh Ni Ketut Dongdong meninggalkan tiga orang anak.  Save as […]

Berita Lainnya