https://www.traditionrolex.com/27 Tindak Lanjuti Inpres Nomor Enam Tahun 2020 Bupati Buleleng Siapkan Perbup - FAJAR BALI
 

Tindak Lanjuti Inpres Nomor Enam Tahun 2020 Bupati Buleleng Siapkan Perbup

(Last Updated On: 06/08/2020)

SINGARAJA – fajarbali.com | Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai peningkatan disiplin dan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Perbup ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor Enam Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Penyiapan perbup tersebut diungkapkannya saat ditemui usai memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Kamis (6/8/2020). 

Agus Suradnyana menjelaskan dalam rapat telah diputuskan untuk mempersiapkan perbup sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Inpres Nomor Enam Tahun 2020. Penyusunan telah dilakukan dan perbup diminta selesai satu hari. Setelah selesai disusun, perbup akan dimintakan asistensi ke anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) khususnya dari Polres Buleleng, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan.”Asistensi dilakukan untuk memperbaiki secara substansi hukum yang terdapat dalam perbup tersebut,”jelasnya. Diharapkan, tiga hari lagi Perbup yang telah ditandatangani bisa disosialisasikan ke masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan selama tiga hari. Desa adat akan diundang terlebih dahulu. Termasuk pemerintah kecamatan dan desa. Sosialisasi akan dibagi menjadi tiga yaitu wilayah barat, wilayah tengah dan wilayah timur.

”Dalam tiga harus sudah selesai dan bisa berlaku agar lebih cepat kita bisa menghentikan penyebaran Covid-19. Kita juga harus lebih disiplin mengingat pariwisata Bali sudah dibuka,”ujar Agus Suradnyana. Sementara itu, sesuai dengan isi Inpres Nomor Enam Tahun 2020, TNI/Polri juga terlibat didalamnya. Untuk itu, Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, SIK.,MH sangat mendukung adanya perbup ini. Guna lebih bisa dijadikan ketegasan bagi masyarakat. Untuk itu, dirinya sangat setuju dengan adanya aturan yang mengatur secara tegas kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.

”Kepolisian sangat mendukung dari awal pemerintah daerah mengenai pencegahan penyebaran Covid-19,”ungkapnya. Dirinya menambahkan pemberian sanksi jangan sampai memberatkan masyarakat di tengah kondisi seperti sekarang. Dengan sanksi seperti denda akan sangat kontraproduktif dengan situasi masyarakat yang ada sekarang ini. Selama masa pandemi Covid-19, peningkatan angka kriminalitas sudah terlihat.”Oleh karena itu, bagaimana mengefektifkan penegakan hukum dengan tidak memberatkan masyarakat,”tutup Sinar Subawa. (ags).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tiga Startup Indonesia Akan Ikuti Google for Startups Accelerator

Kam Agu 6 , 2020
Dibaca: 10 (Last Updated On: 06/08/2020)DENPASAR-fajarbali.com | Tiga startup lokal, yang masing-masing berupaya untuk mengatasi tantangan besar, telah terpilih untuk mengikuti Google for Startups Accelerator: Southeast Asia tahun ini. Mereka akan bergabung dengan 12 startup lain yang lolos seleksi di antara 600 lebih pendaftar dari seluruh kawasan tersebut.  Save as […]

Berita Lainnya