Tim Tabur Kejati Bali saat menangkap Candy Angelika Wijaya DPO kasus tindak pidana pencucian uang Kejari Jakarta Barat.Foto/ist
DENPASAR-fajarbali.com|Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI, Kamis (8/8/2024) pukul 21.00 WITA menangkap dan mengamankan Candy Angelika Wijaya (26) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
“Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani pemeriksaan. Terpidana kami amankan di Jalan Tukad Petanu, Gang Murai Nomor I Denpasar Selatan. Saat penangkapan kami juga dibantu Kepala Lingkungan setempat,” terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Kamis (8/8/2024) malam.
Terpidana diduga kabur usai divonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan atas kasus dugaan penipuan dan TPPU pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu oleh Mahkamah Agung. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Dijelaskan Kasi Penkum, kasus yang menjerat terpidana terjadi di Perumahan Golf Lake Residence Cengkareng Jakarta Barat. Ditempat ini terpidana melakukan perbuatan penipuan yang kemudian uang hasil kejahatan disamarkan atau dicuci oleh terpidana seolah olah merupakan uang yang sah sehingga korban dirugikan.
“Sebelumnya terpidana sempat menjalani penahanan sejak tanggal 25 Februari 2022 hingga ditanggungkan sejak tanggal 25 Juli 2022, yang kemudian pada proses upaya Hukum terpidana melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap pada hari, Kamis 8 Agustus 2024,” pungkas Kasi Penkum.W-007