“Tujuan kegiatan ini adalah memberdayakan masyarakat Desa Adat dan juga dalam rangka memberikan pemahaman hokum, sehingga hukum adat yang diterapkan sinergis dengan hukum positif (hukum Negara)”, ujar Sukadana yang merupakan dosen senior bidang Hukum Adat di Fakultas Hukum Unwar itu.
Menurut Sukadana, pembuatan norma hukum (adat) sebagaimana dimuat dalam awig-awig/pararem mesti disesuaikan dengan perkembangan jaman. Hal yang tidak kalah pentingnya yaitu pemahaman hukum bagi Prajuru Desa Adat dalam rangka menangani dan menyelesaikan wicara (perkara adat).
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan penyuratan pararem ini penting dilakukan sebagai implementasi dari Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang di dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) mensyaratkan bahwa awig-awig dan pararem itu harus disuratkan.
Pararem yang dibuat tertulis (tersurat) akan lebih mudah dalam pelaksanaannya bagi prajuru desa adat. Adapun wujud kegiatan yang dilakukan yaitu ceramah, identifikasi dan dilanjutkan dengan pendampingan penulisan pararem penyahcah awig-awig.
Sukadana mengharapkan hasil kegiatan pengabdian ini, segera dapat kasobyahan kepada krama desa, sebelum diberlakukan oleh prajuru desa.
Hal ini dimaksudkan agar krama desa mengetahui dan memahami adanya aturan yang mengikat demi tercapainya kasukretan skala-niskala di Desa Adat.
Sementara itu Bandesa Adat Dalem Yangapi, I Made Artana, S.E yang didampingi oleh prajuru lainnya, menyambut baik kegiatan pengabdian ini, dengan mengucapkan banyak terima kasih kepada Universitas Warmadewa sebagai kampus yang peduli terhadap masyarakat melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).










