GIANYAR-fajarbali.com | Di tengah semangatnya kepedulian terhadap lingkungan, masih ada warga yang membuang sampah sembarangan.
Mempertegas sanksi bagi pelanggar, Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Gianyar memasang papan peringatan di puluhan titik rawan pelanggaran pembuangan sampah, Kamis (14/2/2019).
Papan larangan ini imbauan membuang sampah pada tempatnya, tidak di sungai atau tempat lainnya yang bukan tempat pembuangan sampah. Kamis kemarin dilakukan pemasangan di Jembatan Jalan Raya Semabaung, Jembatan Tukad Pakerisan Bitera, Simpang Bitera, Aliran Sungai Abianbase, Jembatan By Pas Dhama Giri, Jembatan Blahbatuh, sejumlah TPS dan puluhan tempat rawan pelanggaran lainnya. Pemasangan papan peringtan dan papan edukasii ini, dimaksudkan untuk membanguan kesadaraan bersama dalam pengelolaan sampah.
“Pemerintah Kabupaten Gianyar telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Perda nomor 11 tahuan 2013 tentang Penyelengggaraan Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Yang mengatur tata cara pembuangan sampah dan pengenaan sanksi denda hingga lima puluh juta rupiah,” tegas Kadis LH Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra.
Dikatakan, pemasangan papan ini menjadi penting dilakukan demi menumbuhkan tingkat kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai layaknya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pihaknya juga berharap partisipasi seluruh komponen untuk mengdukasi masyarakat, agar ikut serta dalam menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. “Caranya, dengan membuang sampah pada tempatnya seperti di TPST-TPST yang ada. Itupun kami harapkan dibuang dengan baik,” harapnya.
Kujus Pawitra menegaskan, akan terus berusaha menanggulangi masalah sampah melalui beragam program yang sudah dijalankan. “Program-program yang kami jalani sudah berjalan dengan baik dan partisipasi masyarakat juga bagus. Namun, program tersebut tidak hanya dilakukan satu kali, namun wajib berkelanjutan. Sepanjang ada aktivitas, sampah juga akan mengikuti, Karena itu, kami tidak akan berhenti menjalankan program-program itu,” ujarnya.
Agar berjalan efektif, pemasangan papan peringatan, Kujus mengakui sangat membutuhkan pengawasan bersama. Karean itu, pihaknya juga berharap kepada masyarakat untuk terlibat aktif. Sementara itu, akan menyiapkan petugas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang nantinya akan melibatkan petuagas Satpol PP Gianyar. Termasuk pula tim dokumentasi yang tujuan untuk memajang foto warga yang membuang sampah sembarangan. Pemajangan foto warga yang membuang sampah sembarangan, nantinya akan dipajang di beberapa unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang berada di tiap kecamatan. “Langkah ini kami yakini akan efektif untuk mengantisipasi pelanggaran. Sebagaiman pengunggahan pembuang smpah sembarangan yang dilakakan nitizen di pada media sosial, ”pungkas Kujus. (sar)