DENPASAR -fajarbali.com |Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar membekuk maling sepeda motor, YK (23), di rumah kosnya di Jalan Wibisana Barat, Denpasar Barat. Pria asal Kelurahan Bera Dolu Kecamatan Loli Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini kedapatan mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 5154 FDE.
Motor tersebut diketahui milik YA yang hilang di Jalan Kargo Permai (timur patung kuda depan warung Malang Dampit) Denpasar Utara, pada Sabtu 5 July 2025 sekitar pukul 04.00 Wita.
"Korban mengalami kerugian Rp.14 juta," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi, pada Selasa 28 Oktober 2025.
Kompol Sukadi menerangkan, korban kehilangan sepeda motor, pada Jumat 04 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 wita. Motor tersebut sempat di parkir di depan warung malang dampit, lalu di tinggal tidur.
Keesokan harinya, pada Sabtu 05 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wita, korban hendak ke pasar dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir.
"Korban sempat menanyakan ke sekitar tempat kejadian namun tidak ada yang mengetahuinya, dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Denpasar, guna proses lebih lanjut," ungkap Kompol Sukadi.
Tersangka YK ditangkap oleh Tim Jatanras Polresta Denpasar setelah melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian. Tersangka YK ditangkap di Jalan Wibisana Barat, Denpasar Barat, pada 18 oktober 2025.
Diperiksa Polisi, tersangka mengaku sudah mencuri motor di 3 TKP. Pertama di Jalan Cargo Permai (Depan Warung Malang Dampit) Denpasar Utara mengambil Honda Beat. Kedua, di Lapangan Puputan Denpasar mengambil Honda Vario. Ketiga, di Jalan Raya Tabanan mengambil sepeda motor Honda the Tracker.
"Sepeda motor yang dicuri dipakai sendiri dan sudah ada terjual secara online," ungkap Kompol Sukadi.
Dalam aksinya, tersangka melakukan pencurian dengan cara melihat sepeda tidak kunci stang kemudian menuntunnya, lalu dicarikan tukang kunci.
Sementara barang bukti yang sudah diamankan yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam DK 5154 FDE, 1 unit plat sepeda motor DK 6855 AEF dan 1 unit sepeda motor merk Honda LX150H warna orange DK 2687 GBF.
"Tersangka melakukan pencurian untuk dijual yang hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan hidup," tandas Kompol Sukadi. R-005







