Tim Gabungan Polisi dan Jaksa Tangkap Bos Paradiso Grup di Jakarta

DENPASAR - Fajarbali.com | Tim gabungan Polda Bali dan Kejaksaan menangkap terpidana dua tahun penjara atas kasus menggunakan akta autentik yang dipalsukan, Harijanto Karjadi di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herliano, mengatakan, usai ditangkap, terpidana langsung diboyong ke Bali untuk dilakukan ekseskusi dan dijebloskan ke Lapas Kerobokan. 

"Setelah tiba di Denpasar jaksa langsung melakukan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor  595 K/Pid/2020 tanggal 28 Juli 2020," terang pejabat yang akrab disapa Luga, Selasa (8/9/2020) malam.

Dikatakan pula, Harijanto dijemput paksa alias ditangkap karena sebelumnya pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut untuk dieksekusi, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya. 

"Karena saat dipanggil secara patut dan layak untuk dilakukan eksekusi atas putusan kasasi terpidana tidak mau hadir, maka dilakukanlah upaya paksa dengan cara  penangkapan," terang Luga. 

Dijelaskan pula, dalam putusan kasasi, terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang dipalsukan dan menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua tahun penjara.

Diketahui, upaya hukum kasasi ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sebelumnya ditingkat banding Harijanto divonis bebas. Diketahui pula, pada sidang tingkat pertama di PN Denpasar, Harijanto yang divonis 2 tahun penjara. 

Yang terakhir, kata Luga, sebelum terpidana Harijanto di boyong dari jakata ke Bali, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan yang hasilnya terpidana dinyatakan sehat. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top