Setelah menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, pada 31 Agustus 2021, Dielenschneider diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan Deportasi.
Ia akhirnya diberangkatkan pada Rabu 1 September 2021 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 21.05 WIB dengan penerbangan TK57 dan TK1523 tujuan Jakarta – Istanbul – Jerman, pungkas Jamaruli. (Hen)










