Tilep Uang Pembayaran PPN, Direktur PT GMP Dijebloskan ke Penjara

(Last Updated On: )

BADUNGFajarbali.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung akhirnya mengirim direktur PT GPM, SEI yang menjadi tersangka kasus tindak pidana perpajakan, Selasa (19/1/2021) ke penjara.

SEI dipenjara setelah tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melipahkam kasusnya ke Kejari Badung di hari yang sama. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021) terkait pelimpahan tahap II dan penahanan terhadap tersangka SEI membenarkannya. 

“Benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II terhadap tersangka SEI, benar pula bahwa tersangka SEI kami tahan yang sementara waktu kami titipkan di Rutan Polda Bali untuk 20 hari ke depan,” terang Maha Agung.

Dikatakan Maha Agung, SEI yang merupakan direktur di PT GMP dijadikan terngka karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksi. 

“SEI ini dijadikan tersangka karena tidak menyetor PPN sejak bulan Maret 2016 hingga Desember 2017. Atas perbuatan SEI telah menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 320 juta,” ungkap pejabat asal Buleleng ini. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang  R.I. Nomor 16 Tahun 2009.

Dijelakan Maha Agung, mengadili tersangka SEI ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebab sebelum dilakukan penyidikan, seharusnya sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan. 

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 (3) UU KUP dengan membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda.

“Meski demikian, tersangka SEI tidak menggunakan hak tersebut sehingga penyidik Ditjen Pajak melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan dan akhirnya harus masuk ke meja persidangan,” pungkas Maha Agung.(eli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DPO Kasus Jual Beli Saham Senilai Rp 38 Miliar Ditangkap

Sel Jan 19 , 2021
(Last Updated On: )DENPASAR –Fajarbali.com | Terpidana Suryady alias Suryady Azis yang merupakan DPO Kejati Bali sejak Desember 2020 dalam perkara jual beli saham PT Bali Rich Mandiri dengan kerugian Rp 38 miliar akhirnya menyerahkan diri.

Berita Lainnya