Tilep Uang Pembayaran Pajak, Pegawai Rumah Makan Dituntut 6 Bulan Penjara

"Pegawai Bappenda Kabupaten Badung menagih tunggakan pembayaran Pajak (PHR dan PPN) dari bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018," kata jaksa.

Semestinya pajak yang harus dibayar dari bulan januari 2018 sampai dengan Desember 2018 sekitar Rp 60 juta hingga Rp 70 juta. Namun akibat menunggak, Habitual Resto dikenakan sanksi dan denda keterlambatan sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp 108 juta lebih.

Merasa dirugikan, pemilik rumah makan kemudian melaporkan terdakwa yang lulusan S1 Ekonomi Akutansi ini ke aparat hukum.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top