DENPASAR -Fajarbali.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada pria bernama Oki P Mila alias Yunus (32), terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap teman wanitanya bernama Elsabet Adji.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan terhadap terdakwa," kata majelis hakim yang diketuai I Dewa Made Budi Watsara, Selasa (9/3/2021) di PN Denpasar.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Made Suarja Teja Buana yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.
Atas putusan itu, baik terdakwa yang didampingi pengacara dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar maupun jaksa sama sama menyatakan menerima.”Kami menerima putusan ini yang mulia,” ujar jaksa Kejari Badung ini.
Dalam dakwaan diuraikan, kasus pembunuhan bermula dari kedatangan terdakwa ke kos pacarnya di Jalan I Wayan Gentuh, Dalung, Kuta Utara, Badung, Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 24.00 Wita.
Tiba di sana terdakwa lalu mengetuk pintu kamar korban. Meski berulang kali mengetuk, korban tidak juga membuka pintu kamarnya.
"Terdakwa lalu mengambil sapu lidi di samping kamar korban dan dipakai untuk melempar kamar korban," ucap jaksa.
Tak berselang lama, dari dalam kamar korban terlihat seorang laki-laki membuka kain penutup jendela. Sontak terdakwa terkejut karena pacarnya memasukkan laki-lain ke kamarnya.










