https://www.traditionrolex.com/27 Tikam Pacar Hingga Tewas, Yunus Dipenjara 13 Tahun - FAJAR BALI
 

Tikam Pacar Hingga Tewas, Yunus Dipenjara 13 Tahun

(Last Updated On: 09/03/2021)

DENPASARFajarbali.com |  Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada pria bernama Oki P Mila alias Yunus (32), terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap teman wanitanya bernama Elsabet Adji.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan terhadap terdakwa,” kata majelis hakim yang diketuai I Dewa Made Budi Watsara, Selasa (9/3/2021) di PN Denpasar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Made Suarja Teja Buana yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.

Atas putusan itu, baik terdakwa yang didampingi pengacara dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar maupun jaksa sama sama menyatakan menerima.”Kami menerima putusan ini yang mulia,” ujar jaksa Kejari Badung ini. 

Dalam dakwaan diuraikan, kasus pembunuhan bermula dari kedatangan terdakwa ke kos pacarnya di Jalan I Wayan Gentuh, Dalung, Kuta Utara, Badung, Minggu  (9/8/2020) sekitar pukul 24.00 Wita.

Tiba di sana terdakwa lalu mengetuk pintu kamar korban. Meski berulang kali mengetuk, korban tidak juga membuka pintu kamarnya.

“Terdakwa lalu mengambil sapu lidi di samping kamar korban dan dipakai untuk melempar kamar korban,” ucap jaksa.

Tak berselang lama, dari dalam kamar korban terlihat seorang laki-laki membuka kain penutup jendela. Sontak terdakwa terkejut karena pacarnya memasukkan laki-lain ke kamarnya.

Terdakwa yang sudah cemburu lalu menuju dapur umum rumah kos, dan mengambil pisau milik salah satu penghuni kos. Usai mengambil pisau terdakwa pergi dari tempat kos korban.

Esok harinya, Senin (10/8/2020) sekitar pukul 12.00 Wita, mengirim pesan ke mesenger korban dan mengatakan mau ke tempat kos korban. Namun saat itu korban menolak dan minta pertemuan di luar tempat kos.

Keduanya lantas sepakat bertemu di seputaran Dalung, Kuta Utara, Badung. Turun dari motor, tanpa banyak bicara terdakwa lalu mengeluarkan pisau dari pinggang dan langsung menusuk ke ulu hati korban.

Usai menusuk, terdakwa kemudian kabur sementara korban berteriak minta tolong sembari berkata ia ditusuk pisau oleh Oki. Oleh warga, korban dilarikan ke rumah sakit namun dalam perjalanan meninggal dunia.

“Dari hasil visum, korban dinyatakan meninggal setelah mengalami luka tusuk hingga menyebabkan pendarahan,” tutur jaksa.(eli

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Nipu Jual-Beli Tanah Kavling, Ridartayasa Diseret ke Pengadilan

Sel Mar 9 , 2021
Dibaca: 8 (Last Updated On: 09/03/2021)DENPASAR–Fajarbali.com | Pria bernama I Wayan Ridartayasa yang tinggal di seputaran Denpasar harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah kavling.   Save as PDF

Berita Lainnya