Tiga Rancangan Perda Diajukan 

 

Sedangkan Ranperda terkait Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Jati, Bupati Artha menegaskan, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2012 tentang perusahaan Daerah Air Minum Amerta Jati sudah tidak sesuai lagi, mengingat dalam peraturan pemerintah tersebut bentuk hukum sebagai Perusahaan Daerah sudah tidak dikenal, dan diganti dengan Perusahaan Umum Daerah, saya ajukan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta Jati untuk dicabut dan mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana nomor 9 tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amerta Jati,”terangnya.

Sementara Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, kata Bupati Artha, sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,  setiap tenaga kerja asing yang bekerjadi Indonesiaharus memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang jika habis masa berlakunya maka dapat diperpanjang di daerah dimana tenaga kerja asing tersebut bekerja. "Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalulintas dan Retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), pelayanan perpanjangan IMTA ditetapkan sebagai salah satu perizinan tertentu yang dikenakan retribusi daerah dan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu sehingga Retribusi Perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk,”pungkasnya. (prm).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top