https://www.traditionrolex.com/27 Tiga Rancangan Perda Diajukan  - FAJAR BALI
 

Tiga Rancangan Perda Diajukan 

(Last Updated On: 07/07/2020)

NEGARA – fajarbali.com | Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Jembrana diajukan pihak eksekutif yang disampaikan Bupati Jembrana, Putu Artha, pada rapat paripurna I DPRD yang gelar Senin (6/7/2020). Rapat paripurna berlangsung secara virtual di ruang Exekutif Room, dihadiri Sekda I Made Sudiada, para Asisten dan beberapa pimpinan OPD.

Bupati  Artha menyampaikan terhadap tiga Ranperda dalam sidang yang dipimpin ketua DPRD, Ni Made Sri Sutarmi. Ketiga Ranperda itu, Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Jembrana tahun 2019, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta Jati serta Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

 

Bupati Artha memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD. Khusus terkait WTP yang kembali diraih selama enam kali berturut-turut. “Saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan  yang terhormat, jajaran eksekutif serta seluruh aparatur pemerintah daerah dan masyarakat Jembrana atas segala kerja keras, komitmen dan kerjasamanya, sehingga kita kembali dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama enam kali berturut-turut sejak tahun 2015 sampai tahun 2019,” Terangnya.

Terkait penjelasannya, Bupati Artha juga mengatakan, untuk Ranperda terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019,  secara umum telah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan. Sisi lain pendapatan daerah pada tahun anggaran 2019, telah mampu merealisasikan pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transper dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 1.44.974.582.851,50 atau 99,06 persen dari target Rp.1.155.878.263.259,73. Untuk pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.134.868.289.469,40 terealisasi sebesar Rp.133.698.783.843,08 atau 99,13 persen. Sedangkan pendapaten transfer ditargetkan sebesar Rp 853.233.124.965,33 terealisasi sebesar Rp.845.149.938.105,42 atau mencapai 99,05 persen. Sedangkan  pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp.167.776.848.825,00 terealisasi sebesar Rp.166.125.860.903,00 atau 99,02 persen. Pada belanja daerah tahun anggaran 2019 anggaran belanja daerah sebesar Rp.1.243.566.281.505,86 dengan realisasi sebesar Rp.1.158.591.599.390,47 atau 99,17 persen. Sedangkan untuk belanja operasi dianggarakan sebesar Rp.984.626.371.257,87 dengan realisasi sebesar Rp.922.218.562.431,81 atau 93,66 persen. Sementara belanja modal dianggarkan sebesar Rp.240.615.805.529,34 terealisasi sebesar Rp.218.395.139.263,01 atau 90,77 persen. Untuk belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp.400.000.000,00 terealisasi sebesar Rp.53.792.977,00 atau 13,45 persen dan dana transfer dianggarkan sebesar Rp.17.924.104.718,65 terealisasi 100 persen, ungkap Bupati Artha.

 

Sedangkan Ranperda terkait Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Jati, Bupati Artha menegaskan, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2012 tentang perusahaan Daerah Air Minum Amerta Jati sudah tidak sesuai lagi, mengingat dalam peraturan pemerintah tersebut bentuk hukum sebagai Perusahaan Daerah sudah tidak dikenal, dan diganti dengan Perusahaan Umum Daerah, saya ajukan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta Jati untuk dicabut dan mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana nomor 9 tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amerta Jati,”terangnya.

Sementara Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, kata Bupati Artha, sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,  setiap tenaga kerja asing yang bekerjadi Indonesiaharus memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang jika habis masa berlakunya maka dapat diperpanjang di daerah dimana tenaga kerja asing tersebut bekerja. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalulintas dan Retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), pelayanan perpanjangan IMTA ditetapkan sebagai salah satu perizinan tertentu yang dikenakan retribusi daerah dan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu sehingga Retribusi Perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk,”pungkasnya. (prm).

 

 

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bulog Gandeng PWI Peduli  Salurkan Bantuan Pangan Dampak Covid-19

Rab Jul 8 , 2020
Dibaca: 4 (Last Updated On: 07/07/2020)JAKARTA – fajarbali.com | Di tengah pandemi Covid-19, Perum Bulog telah melaksanakan mandat pendistribusian bantuan beras kepada masyarakat terdampak virus corona.  Pendistribusian beras bantuan itu mampu menyetabilkan harga pangan pokok itu di pasaran.   Save as PDF

Berita Lainnya