"Klien saya merasa dirugikan dengan tindakan tersebut. Sehingga klien saya Luca Simioni sebagai salah satu investor membuat Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan atas penjualan 2 unit Apartemem DVM ke Polda Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana," terang kuasa hukum Luca Simioni yakni Erdia Christina SH.
Dijelaskan Erdia, untuk pelaporan Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati dilakukan karena dalam proses penjualan dua unit apartemen itu kedua pelapor diduga ditipu oleh terlapor.
Dimana dugaan penipuan terjadi sejak 2018 saat Velerio Tocci menawarkan unit-unit Apartemen DVM kepada Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati dengan status kepemilikan Hak Sewa selama 42 tahun yaitu hingga April 2061.
Bahkan, Valerio Tocci menjanjikan keuntungan atas sewa unit-unit Apartemen DVM milik mereka kepada orang-orang yang menginap di unit-unit tersebut.
Sehingga Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati percaya dan menandatangani Sale and Purchase of Right of Lease (SPRL) dengan PT Indo Bhali Makmurjaya. Dimana Fanni Lauren Christie sebagai direkturnya menyebutkan harga unit Apartemen DVM sebesar USD 220.000 (Carlo Karol Bonati) dan USD 180.000 (Barry Pullen).
"Namun Akta Pemindahan Dan Penyerahan Hak Sewa yang dibuat oleh Kantor Notaris tercantum harga unit Apartemen DVM sebesar IDR 500.000.000 dan bukan harga sebenarnya yang telah ditetapkan dalam SPRL dan bukti transfer uang," sebut Erdia.
Selanjutnya, Valerio Tocci juga memerintahkan kepada Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati untuk membayarkan unit apartemen mereka sebesar 15 persen dari harga unit ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya di Indonesia.










