Tiga Orang Tewas Tabrak Truk Sampah Parkir Sembarangan, Sopir Truk Divonis 4 Bulan 7 Hari

IMG-20251002-WA0031_copy_800x600
Terdakwa I Nyoman Ngardika usai jalani sidang agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (2/10/2025).foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Pengemudi alis sopir truk sampah yang memarkir truk tidak pada tempat hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas dan menyebabkan tiga nyawa malayang, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan dan 7 hari.

Diketahui, sopir bernama I Nyoman Ngardika (48) diadili karena awalnya diduga memarkir kendaraannya (truk sampah) sembarangan yaitu di bahu jalan di Jalan Diponegoro pada Juni 2025 lalu sehingga menyebabkan tiga orang kehilangan nyawa.

Ketiga orang yang kehilangan nyawa akibat motor jenis Yamaha NMAX DK 6921 ABF ditumpangi ketiga korban menabrak bagian belakang truk sampah yang diparkir oleh terdakwa. Parah korban adalah, I Putu Ega SSP, Ketut Deva, dan Made Andiva S.

Sementara dalam sidang, Majelis Hakim pimpinan Ni Made Oktimandiani, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 7 hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Oktimandiani.

Vonis ini lebih ringan 23 hari dari yang dituntutkan JPU sebelumnya yakni 5 bulan penjara. Atas putusan ini baik JPU maupun terdakwa sama-sama menerima.

Diterangkan dalam sidang, peristiwa nahas itu terjadi Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 Wita. Tiga pemuda, yakni I Putu Ega Satya Sedana Putra, Ketut Deva, dan Made Andiva Suryadita, mengendarai motor NMAX DK 6921 ABF dari arah selatan menuju utara.

Singkat cerita, sesampainya di depan Gang IV Jalan Diponegoro, motor mereka menabrak bagian belakang truk sampah DK 8511 A yang diparkir terdakwa di bahu jalan.

BACA JUGA:  Kasus Kriminalitas dan Narkoba di Wilayah Hukum Polresta Menurun, Lakalantas Naik

Benturan keras membuat ketiganya terpental. Putu Ega dan Ketut Deva meninggal di lokasi, sementara Andiva sempat kritis dan dibawa ke RSUP Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal sepekan kemudian, Senin 9 Juni 2025.

JPU mengungkapkan, sejak April 2025 terdakwa sudah memarkirkan truk sampah di lokasi tersebut, meski terdapat tanda larangan parkir.

"Terdakwa juga tidak memasang segitiga pengaman, lampu peringatan bahaya, atau tanda lain yang diwajibkan ketika kendaraan berhenti di jalan,' ungkap JPU.

Visum et repertum yang ditandatangani dr Nola Margaret Gunawan, SpFM, pada 9 Juni 2025, mencatat luka parah pada tubuh korban Putu Ega, mulai dari kepala, dahi, wajah, dada, perut hingga patah tulang terbuka akibat benturan keras.

"Surat keterangan kematian dari RSUP Ngoerah juga menegaskan bahwa ketiga korban telah dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah kecelakaan maupun dalam perawatan intensif," pungkas JPU.W-007

Scroll to Top