Tiga Kepala Desa Bersaksi, Terdakwa Kasus Korupsi di Salah Satu Bank BUMN Tersudut

(Last Updated On: 22/04/2022)

DENPASARFajarbali.com|

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan korupsi di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terdakwa Riza Kerta Yudha Negara, Kamis (21/4/2022) kembali dilanjutkan. 
 
Sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar menghadirkan tiga orang saksi. 
 
Tiga saksi tersebut adalah
I Gede Wijaya Saputra selaku Kepala Desa Padangsambian Klod, I Wayan Tantra selaku Kepala Desa Pemecutan Klod dan I Made Suwirya selaku Kepala Desa Pemogan. 
 
Hadirnya tiga orang saksi yang merupakan kepala desa ini membuat posisi terdakwa semakin terpojok, karena para saksi mengungkap surat keterangan yang fiktif. 
 
Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, ketiga saksi itu dalam persidangan diperiksa secara bersamaan.”Ketiga saksi langsung diperiksa sekaligus,” jelas Kasi Intel Eka Suyantha.
 
Dimuka sidang, kata Eka Suyantha, para saksi pada intinya bahwa selaku Perbekel dan Kepala Desa pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Usaha atas nama Nasabah. 
 
Pun dengan tanda tangan pada Surat Keterangan Usaha bukan juga menurut para saksi bukan tanda tangan miliknya, begitu pula dengan Stempel Desa, Kop Surat bukan lah produk yang dimiliki ataupun dikeluarkan oleh para saksi.
 
“Berdasarkan hal tersebut, saksi menyampaikan bahwa Surat Keterangan Usaha yang ditunjuk
kan di persidangan hari ini adalah Surat Keterangan Usaha Fiktif,” jelas Eka Suyantha. 
 
Sebelumnya jaksa juga telah menghadirkan tiga orang saksi. Dari tiga saksi ini, dua diantaranya rekening tabungannya pernah dipinjam terdakwa dalam menjalankan aksinya. 
 
“Ada tiga orang saksi hadir dalam sidang,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Kamis (31/3/2022) melalui sambungan telepon. 
 
Menariknya lagi, dari tiga saksi ini, dua diantaranya bisa dikatakan memiliki kedekatan dengan terdakwa. Yang pertama aksi atas nama Ayu Risma Damayanthi. Saksi adalah adik kandung terdakwa. 
 
Sementara saksi kedua atas nama Ni Luh Budi Trisna tidak lain adalah mantan pacar terdakwa.
 
Sementara saksi yang ketiga Ni Luh Lely Sriadi merupakan pejabat menjabat sebagai selaku Kabid Pelayanan Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar. 
 
Di muka sidang, saksi Ayu Risma pada intinya menerangkan bahwa, saksi yang merupakan adik terdakwa  pernah dipinjam rekeningnya  dengan alasan digunakan  sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online dengan konsep sharing fee.
 
“Jadi adiknya ini mengatakan rekening pernah dipinjam oleh terdakwa buruk dijadikan agen dengan konsep sharing fee,” tegas Kasi Intel Kejari Denpasar. 
 
Pengakuan yang nyaris sama juga diutarakan oleh saksi Ni Luh Budi Trisna. Saksi mengatakan, saat masih berpacaran, terdakwa pernah meminjam rekeningnya.
 
“Hanya saja saksi Ni Luh Budi Trisna tidak mengetahui untuk digunakan apa rekeningnya dipinjam oleh terdakwa,” ungkap Kasi Intel. 
 
Sementara saksi Ni Luh Lely Sriadi, S.Sos menerangkan, bahwa saksi pernah diminta oleh tempat kerja terdakwa untuk mengecek sebanyak 148 data NIK dari nasabah.
 
Dari pengecekan NIK tersebut, hasilnya sebanyak 148 NIK tidak terdaftar dan 1 NIK terdaftar namun statusnya sudah meninggal dunia. 
 
Kasi Intel menerangkan, kasus ini bermula ketika sekitar tahun 2016 sampai dengan 2018, tersangka selaku marketing kredit (Mantri) bersama dengan calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
 
Tersangka selaku mantri dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan (on the spot) yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro. 
 
Bahkan, terdakwa dengan sengaja melakukan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur. 
 
“Tersangka dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan,” tuturnya.
 
“Akibat perbuatan tersangka, bersama-sama dengan calon nasabah, negara dirugikan sebesar Rp3,1 miliar lebih,” sambung Kasi Intel.(eli)
 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Peringati Hari Kartini DWP Buleleng Gelar Seminar Meneladani Kartini

Jum Apr 22 , 2022
Dibaca: 3 (Last Updated On: 22/04/2022)SINGARAJA – fajarbali.com  I  Memeriahkan peringatan Hari Kartini yang jatuh pada Kamis, (21/4). Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Buleleng menggelar seminar dengan tema ‘Meneladani Semangat Kartini Meraih Kesejahteraan Bersama’. Kegiatan seminar yang menghadirkan narasumber Luh Asli M itu digelar di Wantilan Praja Winangun Kantor Bupati […]

Berita Lainnya