Dua Kali Dipanggil Tidak Datang, Owner IndoTrader Terancam Dipanggil Paksa

(Last Updated On: 24/02/2021)

DENPASAR -fajarbali.com |Penyidik Polresta Denpasar telah melakukan pemanggilan kedua terhadap owner Indotrader, Agung Mahendra, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Namun panggilan kedua tidak datang, dan bila pemanggilan ketiga tidak juga hadir Agung Mahendra terancam akan dijemput paksa oleh penyidik. 

Sebagaimana diinformasikan, penyidik telah memanggil Agung Mahendra untuk kedua kalinya hari ini Rabu (24/2/2021). Tapi yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polresta Denpasar. Bahkan, kuasa hukum tersangka tidak memberikan alasan sama sekali terkait ketidakhadiran kliennya. 

“Ya sebenarnya diperiksa hari ini tapi tidak datang. Kemungkinan dalam waktu dekat akan dijemput,” ungkap Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu Sukadi, Rabu (24/2/2021). 

Diberitakan sebelumnya, Agung Mahendra dilaporkan kasus dugaan penipuan oleh kuasa hukum NBL, 19, melalui kuasa hukum Ida Bagus Surya Prabhawa, pada Rabu (17/2). Setelah berstatus tersangka, Agung Mahendra tidak terima dan mem-praperadilankan Polresta Denpasar namun ditolak Hakim. 

Kuasa hukum Ida Bagus Surya Prabhawa membantah dengan keras opini yang dibuat oleh Agung Mahendra ke publik melalui medsos. Yang mana, dia di Polisikan atau diproses secara hukum karena keluarga atau orang tua dari NBL ingin menguasai Indotraderacademy. “Terkait dengan ketidak hadirannya itu, kami sebagai korban serahkan ke Polisi saja,” timpalnya. 

Ditegaskannya, upaya fitnah yang dilakukan oleh Agung Mahendra akan dilaporkan lagi. Bahkan bukti-bukti yang dimaksud sudah dikantongi dan nantinya akan dilaporkan lagi. “Ya kami berharap, Polisi segera menangkap dan menahan Agung Mahendra. Tujuannya agar ia tidak menebar opini publik tentang fitnah. Dalam waktu dekat kita akan laporin lagi,” timpalnya.

Dijelaskan kuasa hukum Ida Bagus Surya Prabhawa, upaya pra peradilan dilakukan Agung Mahendra pun mental. Polresta Denpasar memenangkan gugatan pra peradilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (16/2). Gugatan itu terkait penetapan status tersangka penipuan kepada owner Indotrader Academy Anak Agung Gede Mahendra. 

Waktu lalu, kata kuasa hukum korban, Pengadilan menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya” kata kuasa hukum mengutip keterangan ketua majelis hakim Hari Supriyanto. Dalam surat putusannya, Hakim menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur. 

Sementara Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar Iptu M Reza Pranata mengatakan bahwa AM tak menghadiri penggilan sebagai tersangka. “Ya benar, ditunggu tapi yang bersangkutan tidak hadir,” paparnya. Terkait dengan ini, Agung Mahendra dan pengacaranya belum bisa dimintai konfirmasi. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jual Motor Pinjaman, Haikel Dipenjara 1 Tahun

Kam Feb 25 , 2021
Dibaca: 8 (Last Updated On: 24/02/2021)DENPASAR– Fajarbali.com | Pria pengangguran bernama Haikel Putra Wardana (28) nampak tekejut saat mendengar dirinya divonis satu tahun penjara kerna menjual motor Yamaha Mio milik temannya tanpa izin.   Save as PDF

Berita Lainnya