"Saya tegaskan bahwa saya sama sekali tidak menjadi bagian dari trader tersebut dan nama saya dicatut. Saya memang sempat mengikuti kegiatan sekali tetapi tidak menjadi bagian dari komunitas trader yang dimaksud," tegasnya.
Penegasan lainnya, Dosen EM tidak mau disebut sebagai pengajar komunitas trader di Bali. Sebab menjadi pengajar di Bali, apalagi di Komunitas Trader sangat bertentangan dengan tugas utamanya sebagai dosen di Universitas kenamaan Indonesia.
Untuk itu, Dosen EM meminta agar masyarakat Bali lebih selektif memilih komunitas yang tidak menimbulkan dampak hukum dan sosial di kemudian hari. "Jangan hanya karena ingin meraih keuntungan tetapi menggunakan cara cara yang tidak etis dan berdampak luas di masyarakat" pungkasnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/2/2021) melalui Whatsapp belum memberikan komentar resmi terkait perkembangan pelaporan NBL.
Sebagaimana diinformasikan, kuasa hukum NBL yakni Ida Bagus Surya Prabhawa melaporkan AA GM ke Polresta Denpasar. Terlapor yang merupakan owner IndoTrader Academy dilaporkan dengan tuduhan melakukan penipuan terhadap anak siswanya NBL hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Ida Bagus Surya Prabhawa mengatakan kliennya dijanjikan kursus trading selama 90 hari dengan biaya Rp 45 juta rupiah. Namun fakta yang terjadi, sistem belajar mengajar yang dilakukan di sekolah tersebut tidak sesuai harapan. Sebab selain tidak memiliki sertifikat, sekolah Trader tersebut tidak dipandu oleh guru profesional, seperti yang dijanjikan terlapor. (hen)










