Akibat penusukan tersebut korban jatuh tersungkur dalam kondisi berdarah-darah. Berselang lama, korban IMAJ datang ke TKP dan hendak melerai. Namun apa daya, pelaku yang emosi langsung menebas korban dengan pisau lipatnya. Hingga korban mengalami luka pada bagian pergelangan tangan sebelah kanan sepanjang kurang lebih 10 cm.
Aparat kepolisian Polsek Denpasar Selatan yang menyelidiki kasus ini bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa saksi-saksi dan olah TKP, pelaku Putu Murtiasa kemudian dikejar dan ditangkap di seputaran jalan Sunset Road Kuta, pada 12 Juni 2021.
Setelah digelandang ke mapolsek Denpasar Selatan, pelaku yang diperiksa mengaku menusuk korban karena tersinggung ditegur minum minum alkohol. "Pelaku emosi karena ditegur sehingga terjadi penganiayaan dengan menggunakan sajam," imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku Putu Murtiasa, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah pisau sepanjang 10 cm dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih DK 4981 UAC. (hen)










