Tidak Ajukan Bading, Ketut Pariana Jalani Hukuman 2 Tahun

Seperti diketahui terdakwa Ketut Pariana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar belum lama ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. 

Atas hal itu majelis hakim pun menjatuhkan putusan 2 tahun penjara. putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Anom Rai yang sebelumnya telah 3 tahun penjara. 

Sementara itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa menyebut terdakwa yang di Jalan Goa Gong, Banjar Santi desa Ungasan, Kuta Selatan Badung selaku direktur PT Bali Indo Suplies, disangkakan telah melakukan penggelapan uang perusahan lebih dari Rp3 miliar.

Itu terkuak saat terdakwa diminta oleh pihak perusahaan pusat yang beralamat di Australia untuk audit laporan laba rugi perusahaan di Bali dari tahun 2016 – Juni 2018.

Dari audit keungan yang dilakukan pihak perusahaan yang berpusat di Australia, menemukan adanya kejanggalan laporan pengeluaran dan tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa.

Dimana dalam temuan tersebut, pengeluaran perusahaan yang tidak ditunjukkan bukti kuat oleh terdakwa adalah untuk periode tahun 2016 jumlah total Rp.993.914.772. Pengeluaran periode tahun 2017 jumlahnya Rp. 2.087.008.013. Dan, per tanggal 30 Juni 2018, pengeluaran Rp.304.681.618.

“Dari total pengeluaran perusahaan yang tidak dapat ditunjukkan oleh terdakwa berupa alat bukti nota data pengeluaran dari tahun 2016 hingga 30 Juni 2018 totalnya menpai Rp.Rp. 3.385.605.013.,” sebut Jaksa Kejati Bali.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top