Pergeseran tersebut, ujar Puspaka, merupakan penerapan dari instruksi pemerintah pusat dimana pencairan THR dan gaji 13 dapat menggunakan anggaran kas dan pergeseran anggaran. Dua cara tersebut bisa digunakan dalam mengakomodasi THR dan gaji 13. Dalam simulasi yang dilakukan juga sudah menyetujui mengikuti instruksi tersebut untuk realisasi THR dan gaji 13 untuk para ASN di Kabupaten Buleleng.”Secara prinsip kita mengikuti instruksi dari pemerintah pusat tersebut,”pungkasnya.
Untuk realisasi THR dan gaji 13 untuk ASN di Kabupaten Buleleng dianggarkan sejumalh Rp. 37,3 Milyar. Nantinya, di anggaran perubahan akan dianggarkan sebesar Rp. 20 Milyar. seperti pemberitaan sebelumnya dimana tambahan penghasilan anggota dewan dan PNS Dilingkup Pemkab Buleleng tahun ini mencpaai 75 miliar rupiah. Adapun tunjangan penghasilan itu berupa Tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke 13.
Data yang dihimpun pada bidang penyusunan anggaran Badan Keuangan Daerah, BKD Buleleng bahwa tunjangan penghasilan bagi Bupati, wakil Bupati, ketua dewan, Pimpinan dan anggota dewan serta PNS didasarkan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 30 Mei 2018 tentang Pembayaran THR dan Gaji ke 13 yang bersumber dari APBD dialamatkan kepada Bupati/walikota se Indonesia.
Pada point kedua surat tersebut dinyatakan bahwa pembayaran THR diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018 dan untuk pemberian gaji ke 13 diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar pengahsilan bulan Juni.










