SINGARAJA-fajarbali.com | Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buleleng akan menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 pada tahun 2018. Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-13 akan diterima oleh para ASN paling lambat Hari Jumat (besok) yakni tanggal 8 Juni 2018 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Sekkab Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP saat dikonfirmasi mengenai cairnya THR dan gaji ke 13 para ASN di Kabupaten Buleleng, Rabu (6/6/2018).
Menurut Dewa Ketut Puspaka dimana pencairan THR (gaji ke 13) akan dilakukan pada minggu ini. Diharapkan dana tersebut bisa cair pada hari Kamis (hari ini-red) atau paling lambat hari Jumat (besok). Sedangkan, untuk gaji ke 13 juga dipastikan akan diterima pada minggu pertama bulan Juli tahun 2018. Waktu pencairan ini sudah diputuskan dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan merupakan instruksi dari pusat.”Kita berharap bisa dicairkan pada hari Kamis esok (hari ini) atau paling lambat hari Jumat (besok),” jelasnya.
Pencairan ini sudah dipersiapkan dan skemanya sudah final. Dalam skema tersebut sebelumnya juga sudah dilakukan simulasi model-model anggaran yang akan digunakan untuk mebayar THR dan gaji ke 13 ini. Selama ini gaji untuk ASN dianggarkan selama 12 bulan. Anggaran gaji ASN untuk tiga bulan terakhir akan digunakan terlebih dahulu untuk mengakomodasi kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 ini sehingga pada saat nanti perubahan anggaran akan disempurnakan.”Kita juga sudah lakukan simulasi dengan menggeser anggaran gaji tiga bulan terakhir untuk mengakomodasi THR dan gaji ke 13. Selanjutnya, di perubahan akan kita sempurnakan,”ungkap Puspaka.
Pergeseran tersebut, ujar Puspaka, merupakan penerapan dari instruksi pemerintah pusat dimana pencairan THR dan gaji 13 dapat menggunakan anggaran kas dan pergeseran anggaran. Dua cara tersebut bisa digunakan dalam mengakomodasi THR dan gaji 13. Dalam simulasi yang dilakukan juga sudah menyetujui mengikuti instruksi tersebut untuk realisasi THR dan gaji 13 untuk para ASN di Kabupaten Buleleng.”Secara prinsip kita mengikuti instruksi dari pemerintah pusat tersebut,”pungkasnya.
Untuk realisasi THR dan gaji 13 untuk ASN di Kabupaten Buleleng dianggarkan sejumalh Rp. 37,3 Milyar. Nantinya, di anggaran perubahan akan dianggarkan sebesar Rp. 20 Milyar. seperti pemberitaan sebelumnya dimana tambahan penghasilan anggota dewan dan PNS Dilingkup Pemkab Buleleng tahun ini mencpaai 75 miliar rupiah. Adapun tunjangan penghasilan itu berupa Tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke 13.
Data yang dihimpun pada bidang penyusunan anggaran Badan Keuangan Daerah, BKD Buleleng bahwa tunjangan penghasilan bagi Bupati, wakil Bupati, ketua dewan, Pimpinan dan anggota dewan serta PNS didasarkan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 30 Mei 2018 tentang Pembayaran THR dan Gaji ke 13 yang bersumber dari APBD dialamatkan kepada Bupati/walikota se Indonesia.
Pada point kedua surat tersebut dinyatakan bahwa pembayaran THR diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018 dan untuk pemberian gaji ke 13 diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar pengahsilan bulan Juni.
Komponen yang dibayarkan pada kedua jenis penghasilan tambahan itu meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Dimana total dana yang dibutuhkan untuk membayar THR dan Gaji ke 13 mendapai hampir 75 miliar rupiah. Namun demikian untuk bulan ini akan direalisasikan THR, sedangkan untuk gaji ke 13 akan direalisasikan bulan Juli mendatang. Saat ini pengusulan pencairan THR sebesar 37,3 miliar rupiah telah berjalan. (ags)