Penolakan ini dibarengi kemarahan. Tanpa diduga, MAP tiba-tiba menampar pipi TS. Tamparan itu cukup keras sehingga TS terjatuh dari kursi. Ia pun mengalami keseleo pada bagia tiga jari tangannya.
Tragisnya, saat terbangun lengan kananya digigit oleh FWA. Lantaran perkelahian tidak seimbang, TS pergi dari lokasi dan sempat membayar 20 persen tagihan.
Tidak terima melihat TS pergi, dua terlapor kian beringas. Keduanya kalap dan mengejar TS hingga pintu keluar. Disana, kedua terlapor kembali menghajar korban hingga mengalami pada sakit pada pelipis, rahang dan telinga lebam.
Para pengunjung yang melihat kejadian segera melerai dan mengamankan para pelaku. Kasus ini selanjutnya dilaporkan korban ke Polda Bali. "Korban melaporkan dua terlapor dalam Pasal 351 KUHP," terang sumber.
Polisi hingga kini masih mendalami lapoean korban dengan memeriksa sejumlah saksi saksi terkait pengeroyokan tersebut.
Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum menerima laporan. "Saya belum terima laporan," ungkapnya Minggu 20 Februari 2022. (Hen)










