MENGWI -fajarbali.com |Mario Devis Kakigiu (34) kini mendekam di Polsek Mengwi, Badung, pasa Selasa 4 Februari 2025. Pria asal Jakarta ini ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor di Banjar Tengah Kelod Gulingan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung.
Tersangka Mario mencuri sepeda motor Honda Beat DK 3416 BL, di halaman parkir rumah milik I Kadek Wira Subagya, pada Senin 27 Januari 2025 sekira pukul 06.00 Wita. Korban baru sadar sepeda motornya hilang saat akan pergi bekerja.
Korban kemudian melaporkan kehilangan motor ke Polsek Mengwi. Dalam penyelidikan, Polisi mencurigai pelaku adalah penghuni kos yang tinggal dekat TKP. Pasalnya, penghuni kos tersebut menghilang usai terjadi pencurian motor.
"Patut dicurigai, pelaku penghuni kos tiba-tiba pergi setelah pencurian terjadi," ungkap Kapolsek Mengwi, Kompol Ketut Adnyana.
Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim melacak keberadaan pelaku asal Jakarta tersebut. Ia akhirnya terdeteksi berada di wilayah Dalung, Badung.
"Anggota menyergap pelaku saat melintas mengendarai motor curian berplat palsu DK 6453 ACH," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku Mario mengaku mencuri motor karena kuncinya sedang nyantol. Pelaku lalu membawa kabur kendaraan dan mengganti plat nomor asli untuk menghindari pantauan Polisi.
"Anggota mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat putih dan plat nomor palsu yang digunakan tersangka, bebernya.
Atas perbuatanya, Mario dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. R-005