Selain itu, pihaknya juga berhasil mendapatkan barang bukti mesin traktor yang sudah dijual para tersangka ke Jawa Timur. Kini, barang bukti hasil curian itu sudah disita dan dibawa ke Polres Badung.
"Sedang dibawa ke Polres Badung. Kalau harga mesin traktor baru bisa mencapai Rp 18 juta hingga Rp 15 juta. Namun bila dijual dipasaran bisa lebih murah dari harga barunya bisa Rp 8 jutaan," ujarnya sembari menyebutkan dalam waktu dekat pihaknya akan merilis kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Badung AKBP Robi Septiadi.
Sebagai informasi, jajaran Satreskrim Polres Badung menangkap tiga komplotan maling yakni Ahmad (38) dan Abdulla (43), keduanya asal Bondowoso Jatim dan Andika (28) asal Jember Jatim. Ketiganya ditangkap di dalam mobil Toyota Avanza warna merah berplat P 1380 Q di Jalan Bypass Ir Soekarno Tabanan, pada Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 01.00 Wita dinihari.
Di dalam mobil ditemukan 4 buah Mesin traktor merk Kobota, kunci pas, kunci inggris besi yang dipakai bongkar mesin traktor. Polisi menembak tiga kaki tersangka karena berusaha melawan dan kabur saat ditangkap. (hen)










