Sandiwara perampokan itu sengaja dilakoni Kadek Ardiasih untuk menipu semua anggota keluarganya terutama sang mertua, I Nyoman Nila (59) yang sekaligus pemilik semua uang yang diambilnya tersebut. Dia mengambil uang milik mertuanya sebesar Rp. 26.360.000, dengan alasan, digunakan untuk mengganti uang tabungan milik mertuanya yang sudah dihabiskan sebelumnya. "Pelaku bingung untuk mengganti uang tabungan milik mertuanya yang disimpan di KSP Sari Merta, sebab uang tabungannya yang disimpan mertuanya juga habis dipergunakan pelaku. Jadi dia lagi mengambil uang mertuanya dengan maksud untuk menutupi uang tabungan yang diambil sebelumnya, tapi dengan cerita kena rampok,"beber AKBP Agung.
Akting yang dilakukan Kadek Ardiasih cukup totalitas. Selain merekayasa cerita palsu, agar lebih meyakinkan petugas, dirinya juga pura-pura mengalami syok akibat disekap dan diikat pelaku perampokan. Padahal sebelumnya, justru yang bersangkutan yang sengaja memporakporandakan seisi rumah, supaya menandakan ke pihak keluarga dan polisi jika perampokan itu benar adanya. "Ternyata dia (pelaku) sendiri yang merampok mertuanya," tegas Kapolres Bangli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Ni Kadek Ardiasih justru kini disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 (lima) tahun penjara.
Untuk mengingatkan, sesuai pemberitaan sebelumnya aksi perampokan terjadi di siang bolong menimpa salah satu rumah di Jalan Ambian Tihing Pucak Cemeng, Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli, Kamis (7/10). Sesuai laporan korban saat itu, aksi perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 wita. Yang bersangkutan didatangi pelaku tidak dikenal yang berpura-pura minta segelas air putih terhadap korban yang saat itu kebetulan hanya sendiri ada dirumah. Tanpa curiga, korban ibu muda itu pun mengambilkan air. Saat itulah, pelaku yang mengetahui kondisi rumah korban sepi langsung mengancam korban dan mengikat serta menyumpal mulut korban dengan menggunakan selendang.










