Anom Gumanti mendorong Tim Yustisi sesegera mungkin melakukan eksekusi terhadap tower yang tak berizin, seperti penegasan Bupati Giri Prasta. Perda 18 Tahun 2018 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu, kata dia, menjadi dasar hukum dalam melakukan tindakan penertiban tower telekomunikasi yang tidak berizin.
“Semakin cepat tindakan akan semakin baik,” ujarnya. Kedepannya Anom Gumanti mengingatkan Perangkat Daerah terkait agar lebih meningkatkan pengawasan, sehingga kedepannya pelanggaran-pelanggaran hukum dapat diminimalkan.W-004










